- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Usul Ranperda ...
Pemprov DKI Usul Ranperda Rumah Susun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi
Jumat, 21 Agu 2026, 13:50 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, hingga transportasi publik. Konsep tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut membahas penyampaian pidato gubernur mengenai dua rancangan regulasi. Selain Ranperda tentang Rumah Susun, Pemprov DKI juga menyampaikan Ranperda tentang Pengendalian Penduduk.
"Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," kata Pramono.
Konsep Rumah Susun Terintegrasi
Melalui Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI ingin mengembangkan hunian dengan fungsi campuran atau mixed-use. Artinya, kawasan rumah susun nantinya tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dapat dilengkapi dengan sekolah, pasar, fasilitas pelayanan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Pengembangan rumah susun juga akan diarahkan agar terhubung dengan sistem transportasi publik. Konsep tersebut dinilai dapat membuat kawasan hunian lebih mudah diakses sekaligus mendukung pengembangan kota yang terintegrasi.
"Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," ujarnya.
Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mengubah pola pembangunan hunian agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Rumah susun diharapkan dapat berkembang sebagai bagian dari kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas lengkap dan mendukung aktivitas masyarakat.
Sasaran Hunian Diperluas
Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan melalui Ranperda tersebut. Kebijakan tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga menyasar kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Kelompok MBT memiliki penghasilan di atas batas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mendapatkan hunian komersial. Pemprov DKI menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi tersebut.
"Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," ungkap Pramono.
Perubahan pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan hunian lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Jakarta. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan unit rumah, tetapi juga memastikan hunian dapat diakses oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Peremajaan Kawasan Tanpa Penggusuran
Ranperda Rumah Susun juga memperkenalkan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk menata kawasan padat dengan kondisi kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Skema tersebut ditujukan untuk mendukung peremajaan kawasan tanpa harus memindahkan warga dari lingkungan tempat tinggalnya.
"Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," tuturnya.
Dengan pendekatan tersebut, penataan kawasan padat diharapkan dapat berjalan tanpa menghilangkan keterikatan warga dengan lingkungan asalnya. Hunian yang lebih layak juga dapat dibangun bersamaan dengan peningkatan kualitas kawasan dan fasilitas pendukung.
Manfaatkan Program Pembiayaan Pemerintah
Pemprov DKI juga akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan sejumlah program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian. Beberapa skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program 3 Juta Rumah.
Pemanfaatan berbagai skema tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perumahan publik yang lebih inklusif di tengah keterbatasan lahan Jakarta.
"Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya," pungkas Pramono.
- rusun
- Rumah Susun
- Perumahan MBR
- Terintegrasi
- Pemprov DKI Jakarta
- ranperda
- Transit Oriented Development (TOD)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.