Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 21 Agu 2026, 15:50 WIB

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di momen kemarau karena dapat menyebabkan bencana kabut asap di wilayah setepat.

"Penanganan kasus Karhutla solusi yang terbaik adalah melakukan upaya pencegahan. Pendekatan yang dilakukan yaitu, pendekatan kesejahteraan, pendekatan lingkungan hidup dan pendekatan hukum. Artinya, kita mengutamakan tindakan persuasif tetapi tindakan tegas juga kita ambil jika ada yang melanggar," Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, di Pangkalan Bun, Jumat (21/8).

Ket. Foto: Dokumentasi. Kebakaran lahan di musim kemarau 2026. — Sumber: ANTARA

Menurut dia, penyebab kejadian karhutla di wilayah setempat selama ini tidak terlepas dari unsur kesengajaan sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk menindak pelaku pembakaran lahan. Pelacakan di lokasi kejadian kebakaran juga dilakukan saat terjadi karhutla.

"Kita harus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan. Data dan hasil pelacakan kejadian kami olah untuk selanjutnya ditindaklanjuti," katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan prakiraan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kotawaringin Barat masuk musim kemarau sejak Juni dan berlangsung hingga beberapa bulan mendatang.

Kapolres Kobar pun mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah menangkap seorang tersangka yang diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 71 hektare di Kecamatan Kumai. Pria itu berinisial S (64), warga Kecamatan Kumai yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani atau petani sayuran.

"Akibat perbuatan tersangka, kurang lebih 71 hektare lahan terbakar mulai dari Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai," katanya.

Peristiwa karhutla tersebut terjadi awal Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan titik awal kebakaran berada di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi.

Menurut Kapolres, informasi mengenai kebakaran pertama kali diterima Polsek Kumai melalui grup WhatsApp. Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, Manggala Agni, Tagana dan Masyarakat Peduli Api (MPA) langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

"Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan mineral gambut. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui penyebab karhutla tersebut berawal dari lahan perkebunan yang dikelola tersangka S," jelasnya.

Setelah mengidentifikasi tersangka, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian hingga akhirnya S berhasil diamankan pada Senin (10/8) di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman.

Joko mengatakan saat tersangka diamankan, proses pemadaman masih berlangsung karena api di wilayah tersebut belum sepenuhnya padam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik ranting kayu, satu plastik material tanah gambut, satu plastik abu bekas pembakaran, satu jaring paranet yang terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit alat mesin semprot, satu botol herbisida, satu sarung dan satu korek api.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp3 miliar," kata Joko Handono.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cegah Dampak Asap Karhutla, Disperkim Kalsel Bagikan Masker Gratis di Banjarbaru.

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran di Pontianak, Kapal Barang Kurangi Kecepatan.

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka.

Karhutla di Kalimantan, 5 Pesawat TNI AU Kembali Dikerahkan.

Karhutla Mengancam, Bupati Kotim Instruksikan Seluruh OPD Bergerak.

Usai Eksperimen Teknologi Ukraina, AS Kembalikan Unit Perang Drone Jadi Batalion Lintas Udara

Ratusan Hektare Sawah Terdampak, PU Identifikasi Kerusakan Irigasi di NTT

Menolak Arsenal, Julian Alvarez Desak Transfer Kepindahannya ke Barcelona

KPR Hunian Manggarai Bisa 40 Tahun, BTN Tawarkan Bunga 6% hingga Lunas

Lulusan SMA Terbaik Papua Pegunungan Bakal Digembleng Bahasa Asing Sebelum Kuliah ke Luar Negeri

Berikut Daftar Tarif Tol Bayung Lencir-Simpang Ness yang Mulai Berbayar Per 21 Agustus 2026

Ayah Korban Truk Sampah di Kramat Jati Berusaha Temui Gubernur DKI: Nyawa Anak Kami Nggak Akan Ada Nilainya

Ekonom UI: Ketika Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Perlu Bangun Ekosistem Usahanya

Karhutla Kepung Palangka Raya, Kualitas Udara Sempat Tembus Kategori Berbahaya

Ular dan Trenggiling Hangus, Jadi Korban Karhutla di Kalbar

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Hermansyah Hilang, Tinggalkan Jaring dan Perahu di TKP Kini Dicari Tim SAR

Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Industri Rumahan Miras Oplosan di Margahayu

Tulungagung Tambah Bus Sekolah untuk Layani Angkutan Gratis Pelajar

KKP: AS Kenakan Tarif 13,9 Persen untuk Udang RI, Lebih Rendah dari India dan Vietnam

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.