Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Jumat, 21 Agu 2026, 15:50 WIBPALANGKA RAYA â Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di momen kemarau karena dapat menyebabkan bencana kabut asap di wilayah setepat.
"Penanganan kasus Karhutla solusi yang terbaik adalah melakukan upaya pencegahan. Pendekatan yang dilakukan yaitu, pendekatan kesejahteraan, pendekatan lingkungan hidup dan pendekatan hukum. Artinya, kita mengutamakan tindakan persuasif tetapi tindakan tegas juga kita ambil jika ada yang melanggar," Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, di Pangkalan Bun, Jumat (21/8).
Menurut dia, penyebab kejadian karhutla di wilayah setempat selama ini tidak terlepas dari unsur kesengajaan sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk menindak pelaku pembakaran lahan. Pelacakan di lokasi kejadian kebakaran juga dilakukan saat terjadi karhutla.
"Kita harus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan. Data dan hasil pelacakan kejadian kami olah untuk selanjutnya ditindaklanjuti," katanya.
Dia menerangkan, berdasarkan prakiraan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kotawaringin Barat masuk musim kemarau sejak Juni dan berlangsung hingga beberapa bulan mendatang.
Kapolres Kobar pun mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah menangkap seorang tersangka yang diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 71 hektare di Kecamatan Kumai. Pria itu berinisial S (64), warga Kecamatan Kumai yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani atau petani sayuran.
"Akibat perbuatan tersangka, kurang lebih 71 hektare lahan terbakar mulai dari Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai," katanya.
Peristiwa karhutla tersebut terjadi awal Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan titik awal kebakaran berada di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi.
Menurut Kapolres, informasi mengenai kebakaran pertama kali diterima Polsek Kumai melalui grup WhatsApp. Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, Manggala Agni, Tagana dan Masyarakat Peduli Api (MPA) langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
"Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan mineral gambut. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui penyebab karhutla tersebut berawal dari lahan perkebunan yang dikelola tersangka S," jelasnya.
Setelah mengidentifikasi tersangka, anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian hingga akhirnya S berhasil diamankan pada Senin (10/8) di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman.
Joko mengatakan saat tersangka diamankan, proses pemadaman masih berlangsung karena api di wilayah tersebut belum sepenuhnya padam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik ranting kayu, satu plastik material tanah gambut, satu plastik abu bekas pembakaran, satu jaring paranet yang terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit alat mesin semprot, satu botol herbisida, satu sarung dan satu korek api.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp3 miliar," kata Joko Handono.
- Karhutla
- Polres Kotawaringin Barat
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tak Ingin Wisata Hanya Ramai di Titik Tertentu, Kemenpar Tata Ulang Pola 4B
-
Kemarau Ancam Produksi Pertanian, Pemprov Sulut Bergerak Lakukan Antisipasi.
-
Begini Kronologinya, Satu Warga Meninggal Saat Karhutla Melanda Ketapang
-
Perairan Bagedur Malimping Lebak Diubek-ubek Tim SAR Cari Warga Hilang
-
Transisi Energi Bertahap, ESDM Tegaskan Kompor Listrik Masih Fase Uji Coba
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.