Jangan Sampai Terjebak! Pemda Kepri dan Satgas PASTI Edukasi Bahaya Keuangan Ilegal
Jumat, 21 Agu 2026, 06:09 WIBTANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat edukasi masyarakat dalam upaya mencegah entitas keuangan ilegal, seperti BAFI Group Indonesia.
Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi menyebut BAFI Group Indonesia adalah entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit dengan cara berbahaya, yaitu mengarahkan korban mengambil utang baru lalu sengaja gagal bayar.
"Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga Pemprov bersama Satgas PASTI harus lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini," kata Hendri di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menekankan pentingnya peran aktif Satgas PASTI dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang mudah diterima dan dipahami.
Langkah tersebut penting guna mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam iming-iming yang ditawarkan oleh entitas keuangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah.
"Penguatan komunikasi publik perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu entitas sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan," ujar Hendri.
Sementara, Direktur Satgas Pasti dari OJK Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menekankan agar Satgas PASTI Daerah Kepri semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.
"Diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat supaya tidak mudah terpengaruh tawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi merugikan," ujar dia.
Dia turut menegaskan pada entitas keuangan ilegal BAFI Group Indonesia telah terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan pinjaman online terhadap masyarakat.
Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"OJK sudah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat bahwa BAFI tidak berada di bawah naungan OJK Kepri dan merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya," kata Brigjen Djoko.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Tak Cukup Punya Panorama, Menpar Sebut Konektivitas Penentu Masa Depan KEK Tanjung Kelayang
-
Tak Hanya Bangun Fisik! TMMD ke-129 Kodim Sukoharjo Edukasi Kesehatan dan Salurkan Sembako
-
Dorong Ekonomi Lokal, Warga Rokan Hilir Dilatih Sulap Minyak Jelantah Jadi Lilin dan Sabun
-
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air oleh KKB Papua.
-
Kemenhub Salurkan 150 Jaket Pelampung untuk Nelayan Muara Angke
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.