Kemenbud, BRWA, dan AMAN Integrasikan Data 3.857 Komunitas Adat untuk Percepat Pengakuan Hak

Kamis, 20 Agu 2026, 14:30 WIB

JAKARTA – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan (BKMA Kemenbud) resmi meluncurkan integrasi data masyarakat adat. Sebanyak 3.857 data komunitas masyarakat adat dari tiga lembaga itu kini terintegrasi dalam satu sistem.

Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Launching Integrasi Data dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen Jakarta, Rabu (19/8).

Ket. Foto: Penandatangan Perjanjian Kerjasama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan Direktorat BKMA Kementerian Kebudayaan disaksikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Rabu (19/8) — Sumber: istimewa

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan integrasi data sangat penting untuk intervensi kebijakan pemerintah. “Sebab kelemahan kita memang seringkali soal data. Kalau datanya tidak beres, intervensi kebijakan pasti kurang beres,” tegas Fadli Zon.

Ia menjelaskan integrasi ini tidak hanya membuat basis data, tetapi juga mencatat komunitas, sejarah, bahasa, pengetahuan, hingga tradisi leluhur. 

“Kita memastikannya hidup, berkembang dan diwariskan melalui kegiatan dan program kebijakan,” ujarnya.

Data Spasial Jadi Kunci Pengakuan Wilayah

Kepala BRWA Kasmita Widodo menekankan pentingnya integrasi peta wilayah adat dalam kerangka Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Menurutnya, data masyarakat adat tidak hanya mencakup aspek sosial dan budaya, tetapi juga aspek spasial berupa wilayah adat.

Kasmita menyoroti regulasi tumpang tindih dan sektoral soal perizinan dan kawasan hutan yang sering meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. 

“Kecepatan pemerintah untuk mengakui soal ini masih jadi hambatan. Sebabnya karena komitmen politik dan tidak adanya alokasi anggaran dalam penetapan pengakuan wilayah masyarakat adat,” jelasnya.

Untuk memperkuat sinergi, BRWA dan Direktorat BKMA Kemenbud menandatangani perjanjian kerjasama yang disaksikan Fadli Zon dan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.

Advokasi Berbasis Bukti dan Dorongan RUU Masyarakat Adat

Tokoh masyarakat adat dan DPR sepakat data terintegrasi menjadi fondasi kebijakan berbasis bukti.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyoroti UU sektoral seperti UU Konservasi yang disebutnya menjadi legitimasi penghancuran wilayah adat. 

“Tanpa sepengetahuan masyarakat adat, tanah mereka diberikan ke perusahaan. Ketika masyarakat adat melawan, maka ganjarannya menjadi kriminal,” kata Rukka.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengapresiasi integrasi data ini dan memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat akan terus diperjuangkan. 

“Kalau bukan tahun ini, maka tahun depan RUU Masyarakat adat juga akan mendapatkan cerita yang sama,”tegas Bob, mencontoh pengesahan RUU PPRT yang tertunda 20 tahun.

Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi menambahkan UUD 1945 sudah mengakui masyarakat adat secara deklaratif, namun belum ada sistem untuk mengidentifikasi siapa dan di mana mereka. 

“Nah data ini menjawab soal visibilitas masyarakat adat, soal siapa dan di mana dan seberapa luas wilayah hidupnya,” ujarnya.

Sementara Direktur Kebudayaan Bappenas Didik Darmanto menyebut Bappenas bersinergi dengan Kemendagri dan BPN untuk menyamakan kriteria data antar lembaga.

Masyarakat Adat Sebagai Subjek Data

Peluncuran juga menegaskan posisi masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek. Rosmawati dari Kasepuhan Cicarucub, Banten Kidul, menyampaikan pentingnya pengakuan pengetahuan tradisional seperti peran dukun beranak dan ramuan obat.

Acara ditutup dengan penyerahan dokumen update data masyarakat adat dan wilayah adat kepada Menteri Kebudayaan, pameran foto, serta penampilan budaya dari Sekolah Adat Mustika Adat Kasepuhan Karang Nungga.

Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat, memperkuat advokasi berbasis bukti, dan mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat serta penguatan ekosistem Satu Data Indonesia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.