Pemprov Banten Buka Lelang Aset Daerah Secara Online Ini Daftar Barang dan Cara Ikutnya
Minggu, 28 Jun 2026, 17:00 WIBSerang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring (open bidding) dilakukan melalui aplikasi lelang resmi pemerintah.
"Pelaksanaan lelang tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah, sekaligus mendukung tata kelola Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, melalui keterangannya di Serang, Minggu (28/6).
Ia mengatakan objek lelang kali ini terdiri atas dua paket yaitu paket pertama berupa inventaris peralatan dan mesin kantor milik BPKAD Provinsi Banten dalam kondisi apa adanya, dengan harga limit sebesar Rp14.562.700 dan uang jaminan Rp7.281.350.
Paket tersebut meliputi komputer, laptop, printer, server, AC, kursi, meja, televisi, hingga UPS.
"Sementara paket kedua yang akan dilelang berupa material sisa hasil bongkaran pagar besi dengan harga limit Rp637.000 dan uang jaminan sebesar Rp637.000," katanya.
Pelaksanaan lelang ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, serta mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan BMD Nomor 190 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Kepala UPTD Pemanfaatan BMD Banten, Rahmat Pujatmiko, menjelaskan bahwa seluruh penawaran secara daring (open bidding) akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026. Penawaran dilakukan sejak objek ditayangkan hingga batas akhir pukul 11.20 WIB sesuai waktu server.
"Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang daring. Kami mengimbau masyarakat untuk mempelajari persyaratan, melakukan pengecekan fisik barang sebelum mengajukan penawaran, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar," ujarnya.
Rahmat menambahkan, penetapan pemenang akan dilakukan setelah penawaran ditutup, sedangkan pelunasan harga lelang wajib diselesaikan oleh pemenang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Bagi masyarakat yang berminat, informasi lengkap dan tautan resmi mengenai objek lelang tersebut dapat diakses langsung melalui situs lelang.go.id pada halaman KPKNL Serang," paparnya.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat mendatangi panitia lelang di kantor BPKAD Provinsi Banten yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), atau menghubungi kontak resmi panitia dan KPKNL Serang.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.