Bikin Penasaran Apa Isinya! KPK Bawa Dua Koper dan Satu Kardus dari Rumah Legislator Vinna

Jumat, 14 Agu 2026, 13:15 WIB

KOTA BENGKULU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita dua koper dan satu kardus yang berisikan sejumlah dokumen dari rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu aktif Vinna Ledy Anggraheni.

"Memang itu rumah dia (Vinna)," kata Ketua RT 04 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Aprianto di Kota Bengkulu, Kamis malam.

Ket. Foto: Penyidik KPK (memakai masker) saat keluar dari rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni usai melakukan penggeledahan, Kamis malam (13/8). — Sumber: Antara foto

Menurut Apri, penyidik nampak hanya membawa dokumen dari rumah Vinna dan tidak ada uang diamankan. Selain melakukan penggeledahan di rumah pribadi Vinna Ledy Anggraheni, KPK juga menggeledah mobil pribadi yang terparkir di teras rumah.

Berdasarkan pengamatan, usai melakukan penggeledahan penyidik KPK yang dikawal oleh empat personel kepolisian meninggalkan lokasi kejadian.

Sebelumnya, penyidik KPK RI kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Vinna yang berada di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Kamis malam.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut sejak pukul 21:00 WIB dan hingga 23.45 WIB yang dijaga oleh empat anggota kepolisian degan peralatan yang lengkap. 

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penindakan tersebut juga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

  • Penggeledahan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.