Kaltim Percepat Penanganan RTLH Guna Turunkan “Stunting”

Kamis, 01 Okt 2026, 03:27 WIB

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) guna meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat, serta menekan angka stunting di wilayah yang menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Irhamsyah di Samarinda, Selasa (29/9), menyampaikan program ini tidak sekadar memperbaiki fisik bangunan, melainkan juga memastikan terpenuhinya standar kesehatan dan sanitasi.

Ket. Foto: Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Irhamsyah. — Sumber: Antara

“Kami berupaya agar rumah-rumah masyarakat bisa menjadi layak dan sehat. Dengan begitu, stunting juga bisa kita turunkan,” ujar Irhamsyah.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2025, lanjutnya, rehabilitasi RTLH kini diintegrasikan dengan program percepatan penanganan kemiskinan melalui pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) serta pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat penerima manfaat.

Program pembenahan hunian ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu di Kaltim, salah satunya melalui dukungan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

“Sejak tahun 2024 sudah ada program rumah layak huni melalui dana CSR. Ini menjadi salah satu program kami. Di pemerintahan sekarang juga masih kami lanjutkan, mulai 2022 hingga 2025, bahkan 2026 juga kami lakukan,” katanya.

Kendati demikian ia mengakui serapan dukungan dana CSR dari sektor swasta saat ini belum berjalan optimal lantaran masih ada sejumlah kesepakatan yang perlu diselesaikan.

Adapun penanganan RTLH dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, kesehatan, sanitasi, kecukupan ruang, kondisi struktur, akses prasarana dasar, hingga kondisi lingkungan permukiman.

Sasaran program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah dengan kondisi fisik tidak layak, serta memenuhi legalitas kepemilikan atau penguasaan rumah yang berada dalam wilayah kewenangan pemerintah daerah.

Pada alokasi anggaran tahun 2025 pemerintah daerah menyalurkan bantuan stimulan sebesar Rp25 juta per rumah. Dana tersebut diperuntukkan bagi perbaikan komponen rumah yang rusak seperti atap, lantai, dinding, hingga fasilitas sanitasi. “Karena kita menuju rumah yang sehat. Bagaimana rumah itu layak, tetapi sanitasinya tidak ada, jamban dan air bersihnya tidak memenuhi persyaratan. Itu tentu belum bisa disebut rumah sehat,” tutur Irhamsyah. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.