- Home
-
- Megapolitan
-
- Komplotan Perampok Spesial...
Komplotan Perampok Spesialis Nasabah Bank di DKI dan Bekasi Ditangkap Tim Reserse Polda Metro Jaya
Senin, 10 Agu 2026, 15:47 WIBJAKARTA - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap mengintai dan membuntuti nasabah bank di Jakarta dan Bekasi.
âDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
â"Enam orang pelaku telah kami tangkap, dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat penangkapan," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (10/8).
Iman menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah melancarkan aksi kejahatan jalanan dengan pola yang sama sebanyak tiga kali, yakni di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian lainnya," ucapnya.
Iman juga menyebutkan âdalam menjalankan aksinya, para tersangka membagi tugas secara terstruktur. Seorang pelaku bertugas menyamar di dalam area bank untuk mengamati calon korban yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.
Pelaku tersebut kemudian memberikan informasi ciri-ciri korban kepada rekan-rekannya yang telah bersiaga di luar. Korban selanjutnya diikuti hingga ke lokasi yang dinilai aman untuk dihadang dan dirampas barang berharganya.
â"Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta," ujar Iman.
âSelain merampas uang puluhan juta rupiah, para pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam saat korban berupaya mempertahankan diri.
âDari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi, dua unit sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta senjata tajam yang dipakai untuk mengancam dan melukai korban.
âAtas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
âPolda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Iman juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat tindakan mencurigakan.
- Ditangkap
- Komplotan Perampok
- Spesialis Nasabah Bank di DKI dan Bekasi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bongkar Skuad Besar-Besaran, Gresini Racing Duetkan Joan Mir dan Bocah Ajaib Ini di 2027!
-
Gempa M7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi
-
Iran "Tutup Pintu" Dialog! Tolak Mentah-mentah Perundingan Putaran Kedua dengan AS
-
Gebyar Pesona Budaya Garut akan Dimeriahkan 56 Peserta Karnaval
-
Apakah Pluto Bisa Kembali Jadi Planet?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.