Kenapa Tiba-tiba Kalteng dan Kalbar Diminta untuk Menghentikan Izin Pembakaran Lahan?

Senin, 10 Agu 2026, 18:45 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago meminta pemerintah daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat untuk menghentikan izin pembakaran lahan untuk kepentingan kebun di tengah kondisi El Nino.

Potensi panas ekstrem dan kekeringan yang ditimbulkan akibat fenomena El Nino dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), oleh karena itu izin pembakaran lahan untuk membuka perkebunan baru perlu ditinjau ulang.

Ket. Foto: Menkopolkam Djamari Chaniago (depan) dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin (10/8). — Sumber: Antara foto

"Upaya pencegahan (karhutla) itu dengan penegakan hukum, begitu ada pelanggaran-pelanggaran sederhana. Tadi memang ada dua provinsi yang mengizinkan untuk membakar lahan untuk kepentingan kebun, dengan cara-cara tradisional. Tadi saya juga sudah bicara dengan gubernur agar siap untuk menjaga itu. Dalam keadaan seperti ini, kalau perlu dihentikan dulu hukumnya," katanya dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup memang ada izin untuk membuka lahan dengan cara membakar dengan luas maksimal satu hektare, namun, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk itu perlu dibahas dengan DPR atau DPRD.

"Karena kalau lahan biasa, lahan mineral satu hektare enggak ada masalah, tetapi karena lahan gambut itu ada persyaratan yang ketat untuk membuka lahan secara membakar itu, tetapi itu kan susah, nah, ini sekarang moratorium. Jadi, untuk Kalteng tadi mengatakan Pak Gubernurnya akan menunda dulu perda itu, untuk Kalbar akan dibicarakan dengan DPRD," paparnya.

Ia juga menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera membuat edaran agar perda-perda itu untuk sementara tidak diberlakukan hingga El Nino berakhir.

Sebelumnya, BNPB juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meninjau penerapan peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan untuk membuka kebun di tengah kemarau panjang.

"Untuk sementara perda itu jangan dijalankan dulu. Untuk mencabut perda, itu kewenangan Bapak Gubernur, bukan dari BNPB," kata Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.

Menurut Budi, peninjauan diperlukan karena kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang sehingga pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian besar kebakaran yang terjadi di wilayah yang ditinjau diduga dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Budi mengatakan terdapat peraturan daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membakar lahan hingga dua hektare untuk membuka kebun. Ketentuan tersebut disertai sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban menjaga api agar tidak merambat ke lahan lain.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.