Jakarta Siapkan Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun

Jumat, 02 Okt 2026, 03:03 WIB

JAKARTA – Dalam rangka menyiapkan biaya untuk menghadapi berbagai kemungkinan, diperlukan dana cadangan daerah. Masalah ini dibahas Gubernur Jakarta, Pramono Anung bersama DPRD, dalam rapat, Kamis (1/10).

“Ini diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah,” jelas GubernurJakarta, Pramono Anung. Dana cadangan tersebut direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Pemprov, lanjut Pramono, juga akan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah. Utamanya, sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD.

Menurut Pramono, pembangunan Jakarta membutuhkan investasi besar karena berlangsung dalam jangka panjang. Pembangunan tersebut mencakup transportasi publik dan pengendalian banjir. Kemudian, tata air, perumahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan.

“Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun,” ujar Pramono.

Maka, Pemprov perlu mengoptimalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, menyiapkan skema pembiayaan yang terencana, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

“Atas dasar itu, Pemprov kemudian mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun,” tandas Pramono.

Dalam raperda tersebut, nantinya diatur mengenai sumber dana, besaran, dan periode pengalokasian. Kemudian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, serta pelaporan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah. Dana cadangan itu bersumber dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah.

Pramono menyebutkan, selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan di investasi, dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas.

“Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah,” jelas Pramono.

Pemprov juga berharap pembentukan Dana Cadangan Daerah dapat menjadi landasan hukum dalam penyediaan dan pengelolaannya. Juga mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel.

Transfer Daerah

Dalam bagian lain, Pramonojuga menyinggung rapat bersama jajarannya untuk membahas terkait peningkatan transfer daerah dari pemerintah pusat. “Kita rapatkan transfer ke daerah,” jelasnya.Untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun dalam APBN.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan alokasi tersebut meningkat dibandingkan transfer ke daerah pada tahun ini.

“Transfer ke daerah dialokasikan Rp735 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan transfer pada tahun ini. Tujuannya, guna memastikan agenda pembangunan dan penguatan pelayanan publik dapat dirasakan merata di seluruh pelosok negeri,” kata Suahasil.

Suahasil menuturkan, APBN dan APBD merupakan satu kesatuan. Keduanya, bekerja bersama agar setiap rupiah memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat.

Menurut Suahasil, sinergi pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan bagi ­seluruh rakyat. Wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.