- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Donald Trump Perk...
Presiden Donald Trump Perketat Aturan untuk Menjadi Warga Negara Amerika Serikat
Sabtu, 08 Agu 2026, 08:41 WIBWASHINGTON â Presiden AS Donald Trump, Kamis (06/8), menandatangani dua perintah eksekutif yang bertujuan untuk semakin membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship).
Salah satu hal yang dilakukannya adalah memperluas kategori orang yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan otomatis saat lahir, dan yang lainnya melarang praktik yang disebut sebagai "wisata kelahiran" (birth tourism).
Trump mengkritik putusan Mahkamah Agung baru-baru ini mengenai kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, dengan menyebutnya sebagai "keputusan yang sangat disayangkan."
"Kami melakukan penyesuaian karena hal ini sangat tidak adil," ujar Trump kepada para wartawan di Ruang Oval sebelum menandatangani perintah tersebut.
"Hal ini ditetapkan tepat setelah Perang Saudara. Aturan itu ditujukan bagi bayi-bayi dari kaum budak, namun apa yang terjadi sekarang? Orang-orang membangun bisnis di seputaran hal itu... Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan," kata Trump.
Dia merujuk pada kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, yang dijamin oleh Amendemen ke-14 Konstitusi AS.
Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump pada Juni yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran; Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa pelindungan dalam Amandemen ke-14 mencakup semua anak yang lahir di tanah Amerika.
Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Millter, mengatakan bahwa perintah eksekutif pertama tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung baru-baru ini untuk memperluas definisi individu yang tidak berhak atas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
"Presiden menggunakan wewenangnya sebagai panglima tertinggi untuk menandatangani perintah eksekutif pertama yang memanfaatkan putusan baru Mahkamah Agung guna memperluas definisi orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran," kata Miller kepada wartawan.
Dia mengatakan perintah tersebut berlaku bagi "warga negara asing yang menjadi musuh Amerika Serikat, anggota organisasi teroris asing, serta berbagai kategori orang yang melobi dan bertindak atas nama pemerintah asing,"
"Dengan mengambil tindakan ini, kami memastikan bahwa banyak orang yang sebelumnya secara keliru bisa mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran tidak akan lagi memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat tersebut," tambah Miller.
Trump menandatangani perintah eksekutif kedua yang melarang "wisata kelahiran" --praktik bepergian ke AS dengan visa sementara yang tujuan utamanya adalah untuk melahirkan agar sang anak mendapatkan kewarganegaraan.
Miller mengatakan perintah tersebut menginstruksikan petugas konsuler untuk menolak permohonan visa dari pemohon yang tujuan utamanya bepergian ke AS adalah untuk mendapatkan kewarganegaraan bagi anaknya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Gebrakan Baru Donald Trump, Tuding Tiongkok Campur Tangan dalam Pemilu 2020
-
Trump Sebut Kesepakatan dengan Iran Bisa Ditandatangani di Eropa Dalam Beberapa Hari ke Depan
-
Aturan Tak Tertulis Berpakaian Anggota Kabinet, Ternyata Trump Tidak Menyukai Sepatu Coklat
-
Tempa IKM Logam! Kemenperin Buka Jalan Masuk Rantai Pasok Manufaktur Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.