Rentetan 5 Kecelakaan Laut dalam 3 Bulan, Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Harus Dievaluasi Total
Sabtu, 26 Sep 2026, 13:31 WIBJAKARTA - Rentetan kecelakaan pelayaran yang terjadi sepanjang Juli hingga September 2026 menunjukkan lemahnya sistem keselamatan maritim nasional yang butuh evaluasi menyeluruh, bukan sekadar pergantian pejabat.
Dalam 3 bulan terakhir, sedikitnya 5 insiden fatal terjadi. Mulai dari tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa dengan ratusan korban, hilang kontak KM Cepat Arupadhatu 1 di Selat Sunda, kebakaran KMP Putri Yasmin di rute Padang Bai-Lembar, terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Sapudi, hingga karamnya KM Nurul Salsa di Selayar.
Pengamat Maritim DR. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, tragedi beruntun ini adalah alarm bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang salah, tetapi harus membedah mengapa sistem gagal mencegahnya.
"Kalau masalah keselamatan hanya dicari pada individu, kita berisiko mengulangi masalah yang sama ketika individu berikutnya datang. Keselamatan membutuhkan kesinambungan kelembagaan," ujarnya pada Koran Jakarta, Sabtu (26/9).
Sorotan evaluasi menguat setelah pergantian Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud pada 18 September 2026. Kementerian Perhubungan menyebut itu bagian dari penyegaran manajerial. Namun Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai persoalan jauh lebih kompleks sehingga DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja) khusus evaluasi kecelakaan kapal.
Marcellus menegaskan, kapal tetap berlayar meski pejabat berganti. Karena itu yang harus diperkuat adalah sistem yang tetap bekerja.
Mata Rantai Sistem yang Harus Dievaluasi
Menurutnya, evaluasi total harus menyasar seluruh mata rantai keselamatan, bukan parsial:
Pertam, Kelaikan Kapal & Pengawasan Modifikasi: Seperti kasus KM Virgo yang diduga dimodifikasi, pengawasan stabilitas dan sertifikasi harus diperketat.
Kedua, Kompetensi dan Kesiapan Awak: Workshop Safety Training yang digelar PT PELNI di atas KM Bukit Raya pada 16-18 September 2026 harus menjadi cermin, bukan formalitas. Apakah awak paham muster list, jalur evakuasi, dan mampu bertindak saat penumpang panik?
Ketiga, Prosedur dan Budaya Keselamatan: Prosedur harus menjadi refleks profesional, bukan sekadar tulisan di dinding. Dibutuhkan budaya berani lapor risiko sebelum kecelakaan terjadi.
Keempat, Regulator dan Operator: Operator punya tanggung jawab utama operasional, regulator harus independen menegakkan standar. Kerja sama tidak boleh melemahkan pengawasan.
"Keselamatan pelayaran bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah kebudayaan, disiplin, dan bentuk penghormatan negara terhadap kehidupan manusia. Laut tidak butuh laporan yang selesai di atas kertas, laut butuh sistem yang benar-benar bekerja," tutup Marcellus.
- Evaluasi
- kecelakaan kapal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Flores Belum Aman! Ribuan Gempa Susulan Masih Beruntun Guncang NTT Usai Gempa M 7,7!
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
-
Lima Orang bertahan di Atas Gabus Beberapa Hari, Tiga Orang Meninggal Dunia.
-
Tanggap Darurat Insiden KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Koordinasikan Operasi SAR dan Evakuasi Korban
-
Gerakan Pengumpulan Perlengkapan Sekolah Bekas Layak Pakai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.