KKP Gerebek Gudang Udang Impor di Jatim, 1.000 Ton Lebih Diamankan
Rabu, 23 Sep 2026, 12:55 WIBPASURUANâ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor diduga tidak sesuai peruntukan yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Dari aksi pengawasan ini, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 405,8 miliar.
âKami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,â ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/9).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menambahkan, udang asal Kanada, Argentina, dan Ekuador itu masuk Jawa Timur melalui Kawasan Berikat. Peruntukan udang tersebut harusnya untuk diolah, kemudian wajib diekspor kembali.
Ipunk merinci, pihaknya menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Kemudian mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Pengamanan dilakukan untuk memastikan produk perikanan itu tidak didistribusikan ke pasar lokal.Â
Menurut Ipunk, pengawasan ini juga merupakan respon cepat atas aduan masyarakat, yang mengaku resah atas adanya udang impor namun didistribusikan ke pasar lokal. Selain itu, tindakan ini untuk melindungi pasar dan pembudidaya udang dalam negeri.
 âPengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,â ujarnya.
Ipunk menegaskan apabila terbukti adanya pelanggaran administratif maka akan diproses sesuai ketentuan perundang undangan dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana.
 âKami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,â pungkas Ipunk.
Dalam proses pengawasan dan pengamanan udang impor tersebut, Ditjen PSDKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Udang
- Impor Ilegal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bencana Bisa Kuras APBD, Pemerintah Rilis Sistem Ukur Risiko Fiskal Daerah
-
Ratusan Rumah Ludes Dilalap Api! Apa Penyebab Kebakaran Besar di Mandala Jayapura?
-
Jakarta Timur Bersih-Bersih Kali dan Saluran Air, Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
PP SEMMI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Permasalahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.