1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh
Rabu, 23 Sep 2026, 12:35 WIBBANDA ACEH â Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 1,46 juta batang rokok ilegal serta barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu (23/9). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu serta dibakar.
Selain Rokok, barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 12 ribu lebih mililiter etil alkohol, 29 lembar pita cukai, pakaian bekas, suplemen dan obat-obatan, produk kesehatan, minuman kecantikan, kosmetik, serta sebanyak 58 unit telepon.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai Semester II 2025 hingga 2026 di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.
"Adapun perkiraan total nilai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar," katanya.
M Rizki Baidillah menyebutkan dari Rp1,83 miliar nilai barang tersebut, sebanyak Rp1,53 miliar di antaranya merupakan nilai barang hasil penindakan cukai dan Rp307,59 juta lainnya merupakan nilai barang hasil penindakan kepabeanan.
"Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT serta koordinasi dengan perusahaan jasa titipan," kata M Rizki Baidillah.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan telepon genggam yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
"Telepon genggam tersebut disita karena dibawa melebihi ketentuan. Setiap orang dari luar negeri dibatasi membawa telepon genggam maksimal dua unit. Jika lebih, maka disita sesuai ketentuan berlaku," kata Leni Rahmasari.
- Rokok Ilegal
- Bea Cukai Banda Aceh
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Daftar Klasemen Sementara Liga Inggris: City Bertengger di Puncak Ditempel Arsenal, MU Urutan Segini!
-
Bukan Padamkan Api, Korsel Kerahkan Damkar untuk Bantu Kekeringan
-
Tak Cukup Punya Panorama, Menpar Sebut Konektivitas Penentu Masa Depan KEK Tanjung Kelayang
-
Penggagalan peredaran 8,96 juta rokok ilegal
-
Subsidi Motor Listrik Bergulir Lagi September, Mau Beli Motor Listrik Subsidi Rp5 Juta? Lirik Merek-merek Berikut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.