Menkum Ingatkan Pemegang Paten agar Bayar Biaya Tahunan agar Haknya Tak Dihapus
Sabtu, 01 Agu 2026, 20:45 WIBJAKARTAÂ - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan. Kewajiban tersebut menjadi syarat agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Supratman menegaskan pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya tahunan. Pasalnya hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
âKewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten. Pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara,â kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam program âPasti Ada Solusiâ di kantor Kemenkum Jakarta, Jumat (31/7).
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan setiap pemegang paten dan penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan sesuai Undang-Undang Paten. Kewajiban tersebut menjaga keberlakuan hak paten.
âPasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan setiap pemegang paten atau penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,â kata Hermansyah Siregar.
Hermansyah menyebut paten yang dihapus akibat tunggakan biaya tahunan dapat digugat melalui Pengadilan Niaga sesuai ketentuan. Ia menyampaikan upaya hukum tersebut telah diatur Undang-Undang Paten.
âApabila paten telah dihapus, upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Paten,â ucap Hermansyah. ils/I-1
- Paten
- Menkum
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
IPSI Akan Perkokoh Pencak Silat untuk Bangun Karakter dan Mental Bangsa
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG di Sumsel Lancar Jelang Idul Adha
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
-
DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart Terkait Izin OSS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.