Kemenag NTB Desak Aparat Tindak Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren

Selasa, 22 Sep 2026, 05:43 WIB

MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri menegaskan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam terus diperkuat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Ket. Foto: Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri — Sumber: antara foto

"Satgas sudah mulai bekerja. Ini menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan," ujarnya di Mataram, Senin (21/9).

Penegasan ini, kata Kemenag, menyikapi laporan investigasi BBC terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.

Selain Satgas, Kemenag NTB menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan ponpes. Kanal tersebut disiapkan untuk menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan.

"Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren," kata Ali Fikri.

Nomor pengaduan yang disiapkan, yakni  081-8509-007. Nomor tersebut menjadi kanal pengaduan khusus untuk pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes di NTB.

Ali Fikri menegaskan bahwa keamanan pelapor menjadi perhatian dalam mekanisme pengaduan tersebut.

"Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenag membuka ruang bagi seluruh pengaduan yang berkaitan dengan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.

"Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan," ujarnya.

Terkait dugaan kekerasan seksual yang menjadi sorotan dalam investigasi BBC, Kemenag NTB mendorong proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum (APH). Kemenag mendorong APH mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Kami dorong APH tindak tegas pelaku," kata Ali Fikri.

Menurutnya, Kemenag tidak mengambil alih proses hukum. Penanganan perkara pidana menjadi kewenangan APH, sedangkan Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Satgas di tingkat daerah melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga perlindungan anak.

Ali Fikri mengatakan, Gubernur NTB menjadi pembina, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menjadi ketua, sedangkan Kepala Kanwil Kemenag NTB menjadi ketua harian.

Posisi sekretaris berasal dari Dinas Sosial NTB, sementara anggota Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Penguatan mekanisme pengaduan juga dilakukan di tingkat satuan pendidikan dan ponpes. Kanwil Kemenag NTB meminta agar setiap satuan pendidikan dan ponpes memasang spanduk, flyer, atau baliho tentang pencegahan dan penanganan kekerasan.

Dalam materi tersebut, wajib dicantumkan nomor pengaduan 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan khusus untuk pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes di NTB.

Selain penguatan pencegahan dan mekanisme pengaduan, persoalan perizinan juga akan dikoordinasikan dengan Kemenag RI. Kemenag NTB siap mengikuti keputusan yang dihasilkan melalui proses koordinasi tersebut.

"Apa pun keputusan (Kemenag), kami siap," kata Ali Fikri.

Sementara itu, untuk dugaan kekerasan atau pelecehan yang berkaitan dengan tindak pidana, Kemenag tetap mendorong APH menjalankan proses sesuai ketentuan dan kewenangan-nya.

"Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap Kemenag NTB dalam merespons dugaan kekerasan seksual yang kembali mendapat perhatian publik setelah investigasi BBC, dengan memperkuat kanal pengaduan, memastikan perlindungan bagi pelapor, serta mendorong penanganan hukum terhadap perkara yang masuk ke ranah pidana," katanya.

  • Pesantren
  • Kemenag NTB
  • Desak
  • Aparat
  • Tindak Pelaku Kekerasan Seksual

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.