Mentan Ungkap Peredaran Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Potensi Rugi Rp 71,9 Triliun
Jumat, 31 Jul 2026, 01:40 WIBJAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun.
"Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat," kata Mentan, di Jakarta, Kamis.
Mentan yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan penyimpangan besar dalam peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Ia menyampaikan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, ditemukan hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan sebagaimana diatur dalam SNI. Sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan. Beras itu dikhususkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berisiko stunting dan keluarga kurang mampu.
Beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi, dengan kandungan minimal per 100 gram berupa 0,25 miligram vitamin B1; 0,25 hingga 0,38 miligram asam folat;
Selanjutnya 1,0 hingga 1,5 miligram vitamin B12; 3,50 hingga 5,25 miligram zat besi; dan 3,0 hingga 4,5 miligram seng, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Penyimpangan tersebut diperkuat dengan adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga sangat tinggi. Padahal beras fortifikasi dirancang untuk melindungi gizi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan anak berisiko stunting.
"Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata harga jual tercatat sekitar Rp22.000 per kilogram," ujarnya pula.
Harga itu berada jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang hanya Rp14.900 per kilogram. Padahal tambahan biaya fortifikasi seharusnya hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, sehingga selisih harga yang terjadi tidak dapat dijelaskan oleh biaya produksi.
Program beras fortifikasi berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pada Pasal 37 ayat (2) PP 17/2015 mengamanatkan bahwa perbaikan status gizi masyarakat diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Surat Edaran Bapanas Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 tentang Penerapan Standar Beras Fortifikasi.
Bapanas mengategorikan beras fortifikasi sebagai beras khusus yang berbeda dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) maupun bantuan pangan reguler Bulog, dan menjadikannya bagian dari strategi nasional pencegahan stunting, gizi buruk, dan anemia.
Mentan menegaskan program itu secara eksplisit diperuntukkan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ia mengingatkan Indonesia masih memiliki prevalensi stunting sekitar 21 persen, sehingga beras fortifikasi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan beban baru bagi keluarga miskin.
"Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting,"Â ujar Mentan menegaskan.
Menurutnya pula beras fortifikasi bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan bagian dari upaya pemerintah memastikan pangan bergizi dapat diakses masyarakat secara luas.
Karena itu, apabila harga beras fortifikasi sengaja dinaikkan hingga tidak terjangkau, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan penyediaannya dan semangat Undang-Undang Pangan.
"Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa," ujarnya.
Adapun temuan itu merupakan babak kedua dari pengungkapan tata niaga beras nasional bertajuk "Darurat Mafia Beras". Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dengan analisis kerugian mencapai Rp97 triliun.
Temuan ini juga mengungkap ketimpangan distribusi keuntungan sepanjang rantai pasok beras, termasuk dugaan keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan oleh satu grup perusahaan penggilingan.
Kementan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan melalui jalur administratif berupa pencabutan izin edar dan jalur pidana bagi produsen yang terbukti melakukan penyimpangan.
Ia menambahkan pemerintah akan mengumumkan identitas produsen yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus mencabut izin usahanya dalam waktu dekat.
- bapanas
- mentan amran sulaiman
- beras fortifikasi
- mafia beras
- sni beras
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kereta Api Cikuray Ini Jadwal, Rute, dan Harga Tiketnya!
-
Tim Panjat Tebing Menargetkan Hasil Maksimal di World Climbing Series Madrid 2026
-
Puluhan Ribu Orang Ikuti Lomba Lari Jakarta Internasional Maraton
-
Pegunungan Jepang Mengganas, Laporan Korban Terjebak Meningkat Tajam
-
Pemprov DKI Fokus Tangani 50 RW Kumuh melalui Program Penataan Permukiman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.