Negara Tidak Boleh Biarkan Kekerasan Jadi Budaya
Rabu, 29 Jul 2026, 03:28 WIBJAKARTA â Fenomena maraknya kekerasan di masyarakat akhir-akhir ini harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Negara jangan sampai membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, Rieke Diah Pitaloka menyoroti beberapa peristiwa kekerasan di tengah masyarakat hingga merenggut nyawa seseorang terjadi dari tanggal 24 hingga 26 Juli 2026 di sejumlah daerah di Tanah Air. Mulai dari maling ayam yang tewas di Tabanan, Bali, satpam di waduk Jatiluhur, Purwakarta, bentrokan antarwarga di Menteng-Matrataman, Jakarta, dan seorang pencuri motor yang meninggal dikeroyok massa di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
âFenomena ini merupakan peringatan serius, bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat,â kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7).
Dia menegaskan, penyelesaian setiap persoalan di negara hukum harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui tindakan balas dendam, atau penghukuman oleh massa.
Ia mengingatkan, ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, ruang bagi kekerasan akan semakin terbuka yang pada akhirnya mengancam persatuan bangsa.
Penegakan hukum yang berkeadilan, penguatan solidaritas sosial, serta kehadiran negara yang berpihak pada rakyat, kata dia, diperlukan, di tengah tekanan ekonomi, meningkatnya kerentanan sosial, dan ketidakpastian global, serta stabilitas nasional yang terjadi saat ini.
Dalam kurun waktu tiga hari itu terjadi empat peristiwa yang menunjukkan praktik kekerasan baik dipicu oleh konflik sosial maupun tindakan main hakim sendiri, semakin mengkhawatirkan dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Sebagai respon atas peristiwa tersebut, Rieke merekomendasikan agar negara hadir memastikan setiap bentuk kekerasan, termasuk aksi main hakim sendiri diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
âAparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara,â terangnya.
Kemudian, pemerintah bersama aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen bangsa perlu memperkuat pendidikan toleransi, membangun ruang dialog, mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik secara damai, serta mencegah penyebaran provokasi, ujaran kebencian, dan isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.
âNegara harus memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi, psikososial, pemulihan ekonomi, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya,â katanya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Antonelli Kecewa Usai Gagal Finis di GP Barcelona, Mercedes Soroti Masalah Reliabilitas
-
Pemprov Banten Libatkan Mahasiswa dalam Pengambilan Kebijakan, Suara Generasi Muda Makin Diperhitungkan.
-
Bantargebang Jadi Penyumbang Gas Metana Terbesar Kedua di Dunia, DPRD DKI Desak Rombak Total!
-
Permudah Akses Bus Shalawat, PPIH Siapkan Jalur Khusus Jamaah Haji Lansia di Terminal Ajyad
-
Harga Minyak Naik: Mobil Listrik Bekas Malah Laku Keras dan Jadi Rebutan di Jerman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.