Perlindungan Konsumen Masuk Babak Baru, Kemendag Bidik Pembahasan Revisi UU Tahun Ini

Selasa, 28 Jul 2026, 16:05 WIB

JAKARTA – Perlindungan konsumen bukan sekadar menjamin hak pembeli, tetapi juga menjadi fondasi terciptanya pasar yang sehat dan berkelanjutan.

Kepastian terhadap keamanan produk, transparansi informasi, serta mekanisme pengaduan yang efektif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga kualitas dan daya saing.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pedagang melayani konsumen yang memindai kode sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat berbelanja di gerai kuliner Pesta Rakyat, Banda Aceh, Aceh. — Sumber: ANTARA FOTO/ Khalis Surry.

Dalam jangka panjang, sistem perlindungan konsumen yang kuat mampu memperkuat stabilitas ekonomi karena menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara produsen dan konsumen.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditargetkan dapat dibahas tahun ini.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan revisi tersebut masih terus berkembang dan belum mencapai keputusan akhir untuk draft-nya.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen sampai hari ini belum ada update ya dari Baleg (Badan Legislasi) karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah untuk membahas," ujar Moga di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7).

Ia mengatakan draft revisi masih terus mengalami perubahan sehingga belum bisa diungkapkan secara rinci. Namun, dalam pembahasan terakhir mencakup isu perlindungan konsumen terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, dan lansia.

"Ada beberapa yang berkembang terus. Yang terakhir itu terkait dengan yang difabel, orang tua seperti itu. Berkembang terus jadi memang sangat dinamis untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen kali ini," jelasnya.

Pada April lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Budi menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berjalan hampir tiga dekade. Menurutnya, perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.

"Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata Budi.

Budi menjelaskan, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.

Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.

  • Kemendag
  • RUU Perlindungan Konsumen

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.