Peserta Program Internsip Dokter dr. Siti Zahra Maghfira Wafat, Kemenkes Lakukan Investigasi.

Senin, 27 Jul 2026, 12:17 WIB

Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya peserta program internsip dokter dr. Siti Zahra Maghfira, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan di Jakarta, Senin, bahwa almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.

Ket. Foto: Kementerian Kesehatan mengevaluasi pelaksanaan program pemagangan dokter di tanah air pascameninggalnya seorang dokter magang di RSUD K.H. Daud Arif, Jambi, di antaranya pemaksimalan pendampingan selama magang, penataan jam kerja, peningkatan bantuan hidup, dan penambahan waktu cuti. — Sumber: Antara Foto

"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," kata Aji.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," katanya.

Dia meminta publik untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.

Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan."

  • dr Siti Zahra Maghfira

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.