Kemenperin Soroti Masih Banyak Perusahaan Industri Belum Patuh Lapor SIINas, Ancam Sanksi Tegas

Minggu, 26 Jul 2026, 23:20 WIB

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti masih tingginya tingkat ketidakpatuhan perusahaan industri dalam menyampaikan laporan berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Temuan ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin tengah pekan ini.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan dari hasil evaluasi masih banyak pelaku industri yang abai memperbarui data di SIINas. Padahal kewajiban tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025.

Ket. Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan dari hasil evaluasi masih banyak pelaku industri yang abai memperbarui data di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) — Sumber: istimewa

“Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Febri, penyerahan pelaporan kepada pihak ketiga berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang masuk ke sistem. Padahal data industri yang mutakhir sangat dibutuhkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, efisien, dan pro-bisnis.

Febri menegaskan, tanpa data yang valid dari lapangan, pembinaan dan dukungan pemerintah kepada industri tidak akan berjalan optimal.

“Ibaratnya ini adalah ‘help me to help you’. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal,” jelasnya.

SIINas sendiri merupakan basis data utama Kemenperin untuk memetakan kondisi industri nasional, mulai dari kapasitas produksi, tenaga kerja, hingga kebutuhan bahan baku. Data ini juga menjadi acuan dalam pemberian berbagai fasilitas dan insentif pemerintah.

Untuk mendisiplinkan pelaku usaha, Kemenperin menyatakan akan menerapkan kebijakan tegas berupa stick and carrot.

Perusahaan yang patuh dan aktif memperbarui data secara berkala akan mendapat prioritas dalam fasilitasi layanan, pembinaan, dan akses insentif dari pemerintah. 

Sebaliknya, bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban pelaporan SIINas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain isu SIINas, Rapim Kemenperin juga menyoroti adanya sejumlah perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemenperin mengaku telah mengantongi daftar perusahaan yang menolak didata petugas sensus. Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Merespons hal tersebut, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri di lingkungan Kemenperin untuk segera melakukan pembinaan intensif kepada perusahaan yang menolak sensus.

“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus. Data yang Anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Febri.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.