KKP Sahkan Permen Baru! Ini 7 Syarat Wajib Jadi Awak Kapal Perikanan 2026

Sabtu, 25 Jul 2026, 10:25 WIB

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP), sekaligus sebagai bentuk komitmen atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. 

Penguatan perlindungan di antaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan. 

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan — Sumber: istimewa

Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan. Seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.

Selain penguatan regulasi, KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal melalui sosialisasi pelindungan awak kapal perikanan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal. KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga saat ini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization (ILO), serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif di Jakarta, Jumat (24/7).

Sejak tahun 2021, KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Tidak ada informasi yang kami abaikan. Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Sedangkan jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan kasus TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Ia menyampaikan bahwa pembangunan perikanan tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari upaya memastikan para pekerja di sektor ini memperoleh pelindungan yang memadai. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Saluran Irigasi Tertutup Longsor! PU Kebut Penanganan Air Bersih Pasca Gempa Flores

Pemprov Jabar Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bertekad Perkuat Komitmen Keamanan

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

Penumpang Rasakan Mobilitas Bandung-Bali Makin Praktis Berkat Reaktivasi Bandara Internasional Husein Sastranegara 

UOB Perkuat Segmen Nasabah Premium dengan Peningkatan Manfaat Kartu Visa

Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung

DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Terus Bertambah! Gempa Dahsyat Flores akibatkan 33 Orang Meninggal

Warga Prancis Dievakuasi dari Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo

Ratusan Pendaki Bakal Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Tim SAR Evakuasi Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa NTT

HUT RI, Masuk Ancol Gratis Tanggal 17 Agustus 2026, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Penumpang KM Bukit Siguntang Ditemukan Tewas di Perairan Balikpapan

Kodam Udayana Bantu Evakuasi Warga NTT Terdampak Gempa M7,7

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel

Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

BTS Makin Populer di Amerika, Capai Rekor Tertinggi 46% Menurut Survei

PU Kerahkan Alat Berat, Pastikan Akses Jalan NTT Tetap Terbuka Pasca Gempa 7,7 Magnitudo

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.