PBNU Minta Arahan Menkeu Soal Pendirian Koperasi Pengelola Tambang

Rabu, 22 Jul 2026, 13:49 WIB

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memohon arahan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, atas pendirian Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN), sebagai tindak lanjut atas ketentuan pemerintah terkait konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

"Harapannya adalah arahan dari Kementerian Keuangan, karena ada banyak hal yang semuanya harus mengikuti rezim keuangan negara. Dan kami butuh arahan dari Kementerian Keuangan supaya nggak salah-salah," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU, Yahya Cholil Staquf,di sela-sela audiensi dengan Menkeu Purbaya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7).

Ket. Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kiri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7/2026). — Sumber: ANTARA

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengatakan arahan ini diperlukan agar seluruh hal yang dilakukan oleh PBNU terkait pengelolaan konsesi tambang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan negara.

"Yang paling utama dari Kementerian Keuangan kami harapkan adalah arahan-arahan terkait dengan semua itu. Sementara untuk proyek-proyek konkretnya, tentu kerja sama dengan kementerian lain," ujarnya.

Terkait konsesi tambang, ungkap Gus Yahya, PBNU berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar berjalan dengan lancar.

"Tapi untuk membangun keseluruhan struktur terutama terkait dengan hal-hal yang menyangkut keuangan dan pembiayaan, tentu kami sangat mengharapkan arahan dari Kementerian Keuangan," lanjut dia.

Gus Yahya juga mengungkapkan pihaknya terbuka untuk melakukan kolaborasi terkait program lainnya bersama Pemerintah RI.

"Seperti kemarin dengan Kementerian Kesehatan, kami menyepakati akan melakukan kerja sama untuk realisasi program cek kesehatan gratis, (juga) untuk program water health and sanitation di pesantren-pesantren, dan lain sebagainya," ucap Gus Yahya.

Merespons hal tersebut, Menkeu Purbaya menyebut pihaknya siap mengerahkan berbagai lembaga seperti Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memberikan kredit yang lebih ringan dibandingkan pasar.

"Saya akan lihat nanti apakah itu bisa bekerja sama dengan Koperasi NU tadi, kalau mungkin kita akan kejar," ucap Purbaya Yudhi Sadewa.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.