KPK Tegaskan Parsel Hari Raya untuk ASN Masuk Kategori Gratifikasi
Rabu, 22 Jul 2026, 09:36 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa (21/7), mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai gratifikasi.
Menurut Arif, KPK juga secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.
Ia menjelaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.
Arif mengatakan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK.Â
Dalam kondisi tertentu, barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan.
Apabila penerima tidak ingin memiliki barang tersebut, kata dia, parsel dapat dikembalikan kepada pengirim.
Penjelasan tersebut disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.
Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
- Gratifikasi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Satgas Gampong Perkuat Pengamanan Desa di Kabupaten Aceh Barat
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Meluas, KPK Soroti Unila, Unsoed hingga SPMB SMA.
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Jaga Kamtibmas, Polres Jakpus Gencarkan Patroli Gabungan
-
Cegah Stunting Ternyata Harus Dimulai Sejak Remaja, Ini Langkah Dinkes Cirebon
-
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Kemungkinan Manggil Bupati Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.