KPK Tegaskan Parsel Hari Raya untuk ASN Masuk Kategori Gratifikasi

Rabu, 22 Jul 2026, 09:36 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa (21/7), mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai gratifikasi.

Ket. Foto: Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). — Sumber: ANTARA

Menurut Arif, KPK juga secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.

Ia menjelaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.

Arif mengatakan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK. 

Dalam kondisi tertentu, barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan.

Apabila penerima tidak ingin memiliki barang tersebut, kata dia, parsel dapat dikembalikan kepada pengirim.

Penjelasan tersebut disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.

Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.