Perizinan Hambat Investasi Kawasan Industri
Selasa, 21 Jul 2026, 01:00 WIBJakarta â Komisi VII DPR RI menilai persoalan perizinan masih menjadi hambatan utama yang mengganggu iklim investasi dan pengembangan kawasan industri di Indonesia. Karena itu, DPR berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat proses investasi.
Seperti dikutip dari Antara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan keluhan mengenai perizinan hampir selalu muncul dalam setiap kunjungan kerja yang dilakukan komisinya ke berbagai daerah. Menurutnya, proses perizinan yang berbelit, termasuk terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), masih membutuhkan waktu hingga satu hingga dua tahun.
"Dari pengalaman kita turun, Komisi VII, memang masalah itu yang paling besar itu di perizinan," kata Evita saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja RUU Kawasan Industri di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/7).
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi membuat investor membatalkan rencana investasi dan memilih negara lain yang menawarkan proses perizinan lebih cepat, seperti Vietnam.
"Semuanya begitu. Berarti, Kementerian Perindustrian itu harus menjadi catatan bahwa bagaimana ini? Ini kok bertahun-tahun masalah ini ada. Apa pun itu alasannya, solusi ini kan harus dicari," ujarnya.
Menurut Evita, kehadiran RUU Kawasan Industri diharapkan mampu menyinkronkan berbagai aturan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga proses investasi menjadi lebih sederhana dan efisien.
Selain persoalan regulasi, Komisi VII juga menyoroti pentingnya peningkatan aksesibilitas kawasan industri, termasuk pembangunan stasiun kereta api agar mendukung mobilitas logistik dan pekerja.
"Yang dimintakan sebenarnya enggak berat. Hanya membangun stasiun supaya KA itu bisa berhenti di situ. Selama ini kan tidak berhenti di situ. Padahal, kebutuhan itu ada," kata Evita.
Badan Kawasan Industri
Sementara itu, Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan pembentukan Badan Kawasan Industri Nasional yang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Umum HKI Didik Prasetiyono mengatakan keberadaan badan tersebut diperlukan karena pengelolaan kawasan industri saat ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga koordinasi sering berjalan lambat.
"Norma dalam undang-undang yang kami usulkan, perlu dibentuk badan kawasan industri nasional," kata Didik.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenhaj Larang Tur Kota Sebelum Puncak Haji Guna Jaga Fisik Jemaah
-
Pendataan ODCB Stupa dan Prasada Abad ke-8–10 M di Boyolali untuk Kajian Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah
-
Film Prekuel “Rambo” akan Dirilis 2027
-
Jabar Tawarkan 46 Proyek Strategis dan 44 Kawasan Industri di SIBS 2026, Bidik Investasi Rp50 Triliun
-
Peter Magyar resmi jadi PM baru Hungaria, akhiri era Viktor Orban
-
Dicoret dari Piala Dunia 2026, Harry Maguire "Ngamuk" dan Pertanyakan Keputusan Thomas Tuchel
-
Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.