Memperkuat Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Seribu

Selasa, 21 Jul 2026, 22:17 WIB

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok memperkuat pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Seribu melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada  pemerintah setempat. 

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengedukasi aparat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kepulauan Seribu pada Selasa (21/7/2026). — Sumber: Antara

Pemahaman pelaporan ini juga diberikan kepada pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing.

Menurut dia melalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat.

Sehingga mendukung tersedianya data orang asing yang valid bagi pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

Ia mengatakan pemerintah setempat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan diharapkan dapat turut berperan aktif dalam mengedukasi para pemilik penginapan mengenai pentingnya pelaporan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya serta meningkatkan sinergi penegakan hukum melalui kolaborasi lintas instansi.

“Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengawasan orang asing yang lebih optimal, akuntabel, dan responsif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia,” kata dia.

  • pengawasan orang asing

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.