KUHP dan KUHAP Baru Perlu Disosialisasikan hingga Pelosok, Pakar Beri Rekomendasi
Selasa, 21 Jul 2026, 05:00 WIBJakarta â Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, Andi Muhamad Asrun, mengusulkan Kementerian Hukum memperluas sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga ke seluruh daerah, sekaligus mempercepat penerbitan aturan pelaksana agar implementasinya berjalan optimal.
Asrun mengatakan penyebarluasan KUHP dan KUHAP penting dilakukan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Hukum, serta perguruan tinggi yang memiliki program studi hukum. Menurutnya, distribusi tidak harus selalu dalam bentuk buku cetak, tetapi juga dapat memanfaatkan format digital atau e-book agar lebih mudah diakses masyarakat.
"Buku itu (KUHP dan KUHAP) harus disebarkan secara lebih luas kepada daerah-daerah, pemerintah daerah, kalau perlu sampai tingkat kabupaten dan kota, kemudian kantor wilayah Kementerian Hukum serta perguruan tinggi. Kalau tidak bisa berupa fisik, bisa dalam bentuk e-book," kata Asrun di Jakarta, Senin (20/7).
Ia menilai sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat maupun aparat penegak hukum memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga penerapannya dapat berjalan secara efektif hingga ke daerah.
Menurut Asrun, lahirnya KUHP dan KUHAP nasional merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum Indonesia. Kehadiran kedua regulasi tersebut menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda dan menjadi karya besar hasil kolaborasi DPR RI bersama pemerintah.
Ia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang dinilai berhasil melahirkan regulasi hukum pidana nasional.
"Ini adalah suatu peristiwa besar dan prestasi luar biasa dari Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Ini menjadi sebuah legacy bagi pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Asrun, KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan menggeser pendekatan dari keadilan yang bersifat pembalasan (retributive justice) menuju keadilan korektif dan restoratif.
Selain mendorong sosialisasi, Asrun juga meminta pemerintah segera menerbitkan seluruh peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana KUHP dan KUHAP. Menurutnya, keberadaan regulasi turunan sangat penting sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru.
"Menurut saya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana yang diminta dalam beberapa pasal KUHP dan KUHAP. Kalau belum ada, itu akan menjadi kendala dalam implementasi hukumnya," katanya.
Ia menegaskan implementasi KUHP dan KUHAP kini menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kementerian terkait bersama Sekretariat Negara, sehingga jangan sampai substansi regulasi yang telah disusun dengan baik terkendala oleh persoalan teknis.
Asrun mencontohkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang memerlukan pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana, seperti mekanisme kasasi terhadap putusan bebas serta berbagai ketentuan hukum acara lainnya.
Sementara itu, isu belum rampungnya seluruh aturan pelaksana KUHP juga sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum. Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta mempertanyakan belum terbitnya seluruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) meski anggaran penyusunannya telah terserap penuh.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah telah menerbitkan satu dari tiga PP yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang The Living Law.
Menurut Eddy, pemerintah masih menyelesaikan pembahasan dua PP lainnya, yaitu mengenai komutasi pidana serta pidana dan tindakan. Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah menyusun peraturan pelaksana KUHAP yang memuat 253 pasal dengan 25 ketentuan pendelegasian, termasuk pengaturan teknis mengenai penyitaan.
- KUHP dan KUHAP
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Arsenal vs Man City: Martinelli Jadi Pahlawan, Arteta Bangga Meski Hanya Imbang
-
Kabar Gembira untuk Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Kenaikan Insentif RT/RW Mulai Oktober
-
BNPB Beri Peringatan Keras Potensi Bencana Banjir Bali Terulang
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
TNI, Guru, dan Siswa Bersatu dalam Karya Bakti di SD Negeri Persiapan Amupkim
-
Warga Banten Diimbau Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
70 Tahun Berkarya, Clint Eastwood Resmi Pensiun dari Hollywood
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.