KUHP dan KUHAP Baru Perlu Disosialisasikan hingga Pelosok, Pakar Beri Rekomendasi

Selasa, 21 Jul 2026, 05:00 WIB

Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, Andi Muhamad Asrun, mengusulkan Kementerian Hukum memperluas sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga ke seluruh daerah, sekaligus mempercepat penerbitan aturan pelaksana agar implementasinya berjalan optimal.

Asrun mengatakan penyebarluasan KUHP dan KUHAP penting dilakukan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Hukum, serta perguruan tinggi yang memiliki program studi hukum. Menurutnya, distribusi tidak harus selalu dalam bentuk buku cetak, tetapi juga dapat memanfaatkan format digital atau e-book agar lebih mudah diakses masyarakat.

Ket. Foto: Ilustrasi - Buku terkait KUHP-KUHAP. — Sumber: Antara

"Buku itu (KUHP dan KUHAP) harus disebarkan secara lebih luas kepada daerah-daerah, pemerintah daerah, kalau perlu sampai tingkat kabupaten dan kota, kemudian kantor wilayah Kementerian Hukum serta perguruan tinggi. Kalau tidak bisa berupa fisik, bisa dalam bentuk e-book," kata Asrun di Jakarta, Senin (20/7).

Ia menilai sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat maupun aparat penegak hukum memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga penerapannya dapat berjalan secara efektif hingga ke daerah.

Menurut Asrun, lahirnya KUHP dan KUHAP nasional merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum Indonesia. Kehadiran kedua regulasi tersebut menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda dan menjadi karya besar hasil kolaborasi DPR RI bersama pemerintah.

Ia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang dinilai berhasil melahirkan regulasi hukum pidana nasional.

"Ini adalah suatu peristiwa besar dan prestasi luar biasa dari Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Ini menjadi sebuah legacy bagi pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut Asrun, KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan menggeser pendekatan dari keadilan yang bersifat pembalasan (retributive justice) menuju keadilan korektif dan restoratif.

Selain mendorong sosialisasi, Asrun juga meminta pemerintah segera menerbitkan seluruh peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana KUHP dan KUHAP. Menurutnya, keberadaan regulasi turunan sangat penting sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru.

"Menurut saya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana yang diminta dalam beberapa pasal KUHP dan KUHAP. Kalau belum ada, itu akan menjadi kendala dalam implementasi hukumnya," katanya.

Ia menegaskan implementasi KUHP dan KUHAP kini menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kementerian terkait bersama Sekretariat Negara, sehingga jangan sampai substansi regulasi yang telah disusun dengan baik terkendala oleh persoalan teknis.

Asrun mencontohkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang memerlukan pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana, seperti mekanisme kasasi terhadap putusan bebas serta berbagai ketentuan hukum acara lainnya.

Sementara itu, isu belum rampungnya seluruh aturan pelaksana KUHP juga sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum. Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta mempertanyakan belum terbitnya seluruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) meski anggaran penyusunannya telah terserap penuh.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah telah menerbitkan satu dari tiga PP yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang The Living Law.

Menurut Eddy, pemerintah masih menyelesaikan pembahasan dua PP lainnya, yaitu mengenai komutasi pidana serta pidana dan tindakan. Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah menyusun peraturan pelaksana KUHAP yang memuat 253 pasal dengan 25 ketentuan pendelegasian, termasuk pengaturan teknis mengenai penyitaan.

  • KUHP dan KUHAP

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Sabtu (22/8)

Singasari Expo IV Tahun 2026, Momentum Perkuat UMKM & Pelestarian Budaya Badung

Garuda Pertiwi U-16 Pastikan Tiket ke Final Piala Srikandi Merdeka

Rumah Sakit Lapangan Ruteng Beroperasi, Layani Operasi Warga Terdampak Gempa NTT

Sandy Walsh Nyaman Beradaptasi Bersama Persib Bandung

Rektor Unsoed Diduga Terima Rp1 Miliar, Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Maba

APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun

Syuting The Batman: Part II, Batmobile dan Glasgow Menjelma Jadi Gotham Bersalju

Eksploitasi Anak Orang Lain jadi Pengamen di Jakut, Sepasang pasutri Dicokok Satpol PP

KPK Ungkap Peran Guru sebagai Pengepul di Penawaran Kursi Maba Unsoed, Dihargai Rp50 hingga 500 Juta

Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Panen Perdana Sorgum di Bogor

KPK Jelaskan Alasan Sempat Periksa Warek Unsoed Kuat dan Noor Farid

Miris, KPK Ungkap Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed dan Jual Beli Kursi FPIK dan FH Jalur Mandiri

KPK Bongkar Modus Baru! Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Diduga Jual Kursi FPIK dan FH, Begini Prosesnya

Kabar Gembira! Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Otomatis Tanpa Tes pada 2027, Peluang jadi PNS

Kodam XXIII Palaka Wira Bangun 90 Titik Sarana Air Bersih di Sulteng dan Sulbar

Siswa SMK di Salatiga Ciptakan Helm Pintar Siagaride, Inovasi Keselamatan Berkendara

Manfaatkan Sampah Jadi Gas Metana, Inovasi Pengolahan Limbah Dikembangkan di Makassar

Kreatif dan Ramah Lingkungan, Nelayan Manfaatkan Drum Plastik Bekas untuk Membuat Perahu

Hasil Piala Jerman: Frankfurt Bantai Tonis 11-0, Stuttgart Kalahkan Hansa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.