PFII Butuh Kepastian Hukum untuk Tarik Investor Global
Senin, 20 Jul 2026, 01:00 WIBRegulasi yang konsisten, tata kelola yang transparan, serta kepastian penyelesaian sengketa dinilai menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan investor.
Jakarta â Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai tidak cukup hanya mengandalkan insentif pajak untuk menarik investor global. Kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, serta regulasi yang konsisten dinilai jauh lebih menentukan dalam membangun kepercayaan investor.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengatakan model tata kelola PFII harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang kuat agar memiliki daya saing dengan pusat keuangan internasional lain.
"Model tata kelola yang paling dipercaya adalah yang memberikan kepastian hukum (hukum yang tidak berubah-ubah) dan kejelasan aturan main. Jika Indonesia mampu menunjukkan bahwa PFII adalah yurisdiksi di mana hukum di atas segalanya dan bukan kepentingan di atas hukum, maka insentif pajak hanyalah bonus, bukan alasan utama mereka datang," kata Rahma, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.
Menurut dia, PFII tidak cukup hanya mengadopsi regulasi domestik, melainkan harus menggabungkan kepastian hukum internasional dengan supremasi otoritas nasional.
"PFII harus mengadopsi model tata kelola hibrida yang menggabungkan kepastian hukum internasional dengan supremasi otoritas nasional," ujarnya.
Rahma menilai investor global telah terbiasa dengan sistem common law seperti di Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Karena itu, PFII perlu memiliki pengadilan khusus atau panel arbitrase internasional agar sengketa bisnis dapat diselesaikan secara cepat, independen, dan memberikan kepastian hukum.
"Tujuannya memberikan rasa aman bahwa sengketa kontrak tidak akan terjebak dalam proses birokrasi pengadilan lokal yang panjang, tidak terprediksi, atau bias," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya regulator yang independen. Menurutnya, otoritas PFII harus diisi tenaga profesional dan menjalankan seluruh keputusan secara transparan serta berbasis aturan.
"Pada struktur, otoritas PFII harus memiliki dewan pengawas yang diisi oleh tenaga profesional internasional (bukan sekadar birokrat)," ujarnya.
Selain itu, Rahma mengingatkan PFII harus menerapkan standar Financial Action Task Force (FATF) secara ketat agar tidak dipandang berisiko oleh investor internasional.
"Standarisasinya harus mengadopsi standar FATF (Financial Action Task Force) secara ketat sejak hari pertama. Investor global tidak akan masuk ke yurisdiksi yang berisiko masuk dalam grey list global," katanya.
Regulasi Investasi
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai Indonesia perlu memperkuat kepastian hukum agar mampu bersaing menarik investasi global. Ia mengusulkan pembentukan Komisi Kepastian Hukum untuk Ekonomi guna memastikan seluruh regulasi investasi berjalan konsisten.
"Selama masalah itu tidak diselesaikan, Indonesia akan terus menjadi pasar yang besar bagi produk dunia, tetapi gagal menjadi tujuan utama investasi global," kata Hardjuno.
Menurut dia, Indonesia memiliki keunggulan berupa sumber daya alam yang melimpah, pasar domestik besar, dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Namun, keunggulan tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi daya tarik investasi karena masih lemahnya kepastian hukum.
Hardjuno mencontohkan Singapura dan Vietnam yang berhasil menarik investasi melalui regulasi yang stabil, birokrasi yang efisien, serta konsistensi kebijakan.
"Investor tidak hanya mencari biaya produksi murah, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa aturan tidak berubah di tengah jalan," ujarnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.