- Home
-
- Luar Negeri
-
- Hukum Internasional Dilang...
Hukum Internasional Dilanggar! Uni Eropa-GCC Kutuk Keras Serangan Kapal Komersial di Selat Hormuz
Minggu, 19 Jul 2026, 13:05 WIBIstanbul - Uni Eropa (EU) dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), Sabtu (18/7) menolak dan menyebut tindakan melanggar hukum atas setiap klaim suatu negara terhadap kedaulatan atau kendali pada Selat Hormuz.
Kedua blok itu juga menentang penerapan izin maupun pungutan terhadap pelayaran internasional yang melintasi jalur strategis tersebut.
Dalam pernyataan bersama usai Forum Tingkat Tinggi tentang Keamanan dan Kerja Sama Regional yang digelar di Brussel pada 13 Juli, kedua blok menegaskan bahwa tidak ada pengaturan, kesepahaman, atau nota kesepahaman bilateral antarnegara yang dapat secara melawan hukum mengatur ataupun membatasi hak lintas di selat internasional.
Uni Eropa dan GCC menegaskan bahwa hak lintas tersebut dijamin bagi seluruh negara berdasarkan hukum internasional dan tidak dapat berada di bawah kendali ataupun memerlukan otorisasi dari negara mana pun.
Forum tersebut dipimpin bersama oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas dan Menteri Luar Negeri Bahrain Abdullatif bin Rashid Al-Zayani selaku Ketua Dewan Menteri GCC.
Kedua pihak kembali menegaskan bahwa kebebasan navigasi, termasuk hak melintas di Selat Hormuz sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, dijamin berdasarkan hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Menurut pernyataan tersebut, kapal dari seluruh negara memiliki hak tersebut dan tidak ada negara yang berwenang menangguhkan, menghalangi, atau memberlakukan persyaratan apa pun terhadap pelaksanaannya.
Uni Eropa dan GCC juga mengecam dengan keras serangan Iran terhadap kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz serta serangan terhadap wilayah kedaulatan sejumlah negara di kawasan.
Kedua blok menilai serangan tersebut membahayakan keselamatan warga sipil dan awak kapal, melanggar hukum internasional serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Uni Eropa dan GCC mendesak Iran segera menghentikan seluruh serangan dan segala bentuk gangguan terhadap pelayaran internasional serta menjaga Selat Hormuz tetap terbuka tanpa syarat, tanpa pungutan biaya transit maupun biaya layanan.
Menurut pernyataan itu, setiap ancaman terhadap keamanan satu negara menjadi perhatian seluruh pihak yang bergantung pada keselamatan jalur pelayaran vital tersebut.
Uni Eropa dan GCC juga menyampaikan solidaritas penuh kepada negara-negara yang terdampak serta para pelaut dari berbagai negara yang keselamatannya terancam.
Kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam menjaga kebebasan navigasi serta melindungi pelayaran internasional dan keselamatan para pelaut.
Selain itu, Uni Eropa dan GCC menyerukan semua pihak untuk menahan diri serta menegaskan kembali komitmen terhadap dialog dan diplomasi sebagai jalan penyelesaian krisis sekaligus menjamin kebebasan navigasi di Selat Hormuz.
Ketegangan di Timur Tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir seiring berlanjutnya saling serang antara Amerika Serikat dan Iran.
Eskalasi militer tersebut terjadi meskipun kedua negara pada Juni lalu telah menandatangani nota kesepahaman yang dimediasi Pakistan untuk mengakhiri konflik dan mencapai kesepakatan damai yang berkelanjutan.
- Ketegangan Selat Hormuz
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.