Praktik Merugikan Peternak Diburu, Pelaku Usaha Terancam Sanksi
Jumat, 17 Jul 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak. Selain mendorong keseimbangan pasokan dan permintaan, Kementan akan memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan pemerintah saat ini fokus mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar sehingga peternak dapat kembali memperoleh keuntungan yang sehat, tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.
"Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum," kata Wamentan atau yang akrab disapa Mas Dar usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7).
Dia menjelaskan Kementan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, asosiasi hingga aparat penegak hukum untuk memastikan rantai distribusi berjalan secara adil. Pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan, namun tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen," tegasnya.
Perbaikan Harga
Pada kesempatan sama, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herry Dermawan menyatakan pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada peternak dengan mendorong perbaikan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat anjlok hingga sekitar 12.000 rupiah per kilogram (kg), jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar 20.000 rupiah per kg.
Herry menyampaikan berkat dorongan Kementan, arahan Presiden, serta dukungan Komisi IV DPR RI, pemerintah menetapkan target harga ayam hidup di tingkat peternak minimal 19.500 rupiah per kg mulai 15 Juli. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif karena harga ayam hidup berangsur membaik.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar persoalan kelebihan produksi (oversupply) tidak terus berulang.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.