Penerimaan Negara Penting, Pertumbuhan Ekonomi Lebih Strategis

Kamis, 16 Jul 2026, 00:00 WIB

Perluasan basis pajak tidak boleh hanya berorientasi pada target penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. 

JAKARTA – Perluasan basis perpajakan memang penting untuk meningkatkan penerimaan negara, namun implementasinya perlu dilakukan secara selektif agar tidak mengorbankan sektor produktif. Jika Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sasaran tanpa mempertimbangkan kapasitas usaha dan tahap perkembangannya, kebijakan tersebut berisiko menekan arus kas, mengurangi daya saing, serta menghambat ekspansi bisnis.

Ket. Foto: Kebijakan Fiskal - UMKM Masih Hadapi Berbagai Tantangan Struktural — Sumber: antara

Mengingat UMKM merupakan penyerap tenaga kerja terbesar dan kontributor utama terhadap perekonomian nasional, perluasan basis pajak sebaiknya lebih diarahkan pada peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi, dan pengurangan ekonomi informal, bukan sekadar menambah beban pelaku usaha yang masih dalam tahap bertumbuh.

Dosen Magister Ekonomi Terapan Universitas Katolik Atma Jaya, YB. Suhartoko menilai perluasan basis pajak merupakan langkah tepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, dirinya memperingatkan penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, terutama jika menyasar UMKM.

"Strategi peningkatan pajak tanpa peningkatan tarif tetapi melalui perluasan basis pajak perlu dilakukan secara bijaksana," ujar Suhartoko kepada Koran Jakarta, Selasa (14/7).

Menurutnya, tambahan beban pajak dan administrasi berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM yang berkontribusi 61 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja, sehingga dapat berdampak negatif terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Suhartoko menilai UMKM saat ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural, mulai dari keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya adopsi digital, hingga tekanan persaingan dengan produk impor. Karena itu, penambahan beban administrasi dan perpajakan tanpa diimbangi pendampingan serta insentif berpotensi menghambat pertumbuhan usaha, bahkan mendorong sebagian pelaku kembali ke sektor informal atau menghentikan usahanya.

"Jangan sampai semangat mengejar penerimaan negara justru mematikan mesin pencipta lapangan kerja terbesar kita. UMKM ini kan padat karya," jelasnya.

Menurut Suhartoko, perluasan basis pajak tidak boleh hanya berorientasi pada target penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya lebih dahulu mengoptimalkan potensi penerimaan dari ekonomi digital dan shadow economy, sedangkan kebijakan bagi UMKM diarahkan pada penguatan daya saing melalui kredit murah, insentif pajak, dan perluasan akses pasar.

Penerimaan Negara

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan berbasis data dan teknologi tanpa menaikkan tarif pajak, disertai penguatan penerimaan kepabeanan dan cukai melalui digitalisasi serta pengawasan. Hingga semester I 2026, penerimaan pajak telah mencapai 1.035,7 triliun rupiah atau 43,9 persen dari target APBN dan tumbuh 24,6 persen secara tahunan, sementara potensi shortfall penerimaan 2026 diproyeksikan menyusut menjadi 46,9 triliun rupiah, jauh lebih rendah dibandingkan 271 triliun rupiah pada 2025.

Peneliti Celios Nailul Huda menilai kebijakan pemerintah untuk memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif sudah tepat karena dapat menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus meningkatkan keadilan perpajakan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.