Birokrasi Jadi Penghambat? Pemerintah Siapkan Deregulasi untuk Percepat PSEL

Kamis, 16 Jul 2026, 16:15 WIB

JAKARTA – Pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan langkah strategis untuk menjawab dua tantangan sekaligus, yakni penanganan sampah perkotaan dan penyediaan energi yang lebih berkelanjutan.

Keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari kapasitas listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA), menekan emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan kualitas lingkungan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA/ HO-Humas Pemkot Surabayaam.

Namun, percepatan pembangunan PSEL tetap membutuhkan kepastian regulasi, skema pembiayaan yang menarik, dan sinergi pemerintah daerah dengan investor agar proyek dapat berjalan secara ekonomis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah menyederhanakan regulasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) guna mempercepat penanganan persoalan sampah perkotaan.

“Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan,” kata Zulhas dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut dia, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi sebelumnya berjalan lambat karena pengembang harus melalui berbagai tahapan persetujuan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga.

Ia mencontohkan pengembang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT PLN (Persero) sebelum proyek dapat direalisasikan.

“Saya kasih contoh, kalau saya pengusaha mau mengubah sampah menjadi listrik, saya harus menghubungi DPRD kabupaten, bupati, kalau dua kabupaten persetujuan gubernur dan DPRD provinsi,” ujarnya.

Setelah tahapan di daerah, lanjut dia, pengembang masih harus menyelesaikan persoalan pendanaan, izin sektor energi, analisis mengenai dampak lingkungan, serta perjanjian jual beli listrik dengan PLN.

Zulhas mengatakan Presiden Prabowo Subianto kemudian membentuk satuan tugas penanganan sampah dan menugaskan dirinya mengawal penyederhanaan regulasi serta penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga.

“Kalau ada hambatan saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin,” katanya.

Penyederhanaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan itu menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.

Langkah tersebut dilakukan di tengah besarnya persoalan sampah nasional. Berdasarkan paparan pemerintah, timbulan sampah Indonesia mencapai sekitar 141.926 ton per hari.

Dalam skema baru, pemerintah mengarahkan proses pemilihan mitra dan pengembangan investasi melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pembeli listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL.

Zulhas mengatakan pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan kondisi darurat pada 2027–2028.

“Yang darurat 2027, 2028 harus sudah selesai. Lainnya 2029,” ungkap dia.

Ia menambahkan proyek PSEL diarahkan untuk klaster perkotaan dengan timbulan sampah setidaknya 1.000 ton per hari agar memenuhi skala keekonomian.

Pemerintah telah mengidentifikasi 24 klaster PSEL yang dapat mencakup dua hingga tiga kabupaten atau kota dalam satu kawasan pelayanan.

Menurut Zulhas, percepatan pembangunan proyek tersebut perlu dibarengi kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pengumpulan, pengangkutan, dan ketersediaan sampah secara berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di kawasan prioritas dapat diselesaikan secara bertahap hingga awal 2028.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.