Bakom Soroti Celah Permendag, Algoritma E-Commerce Belum Diatur

Rabu, 15 Jul 2026, 21:55 WIB

JAKARTA – Algoritma lokapasar memiliki peran strategis dalam menentukan visibilitas dan daya saing produk lokal di ruang digital.

Algoritma yang lebih berpihak pada kualitas, relevansi, dan keberagaman produk dapat membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran promosi.

Ket. Foto: Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar.

Sebaliknya, algoritma yang kurang inklusif berpotensi membuat produk lokal kalah bersaing dengan produk impor atau pelaku usaha berskala besar.

Karena itu, pengelolaan algoritma yang adil dan transparan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan UMKM.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh lokapasar.

Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia menyampaikan setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.

Menurutnya, fleksibilitas tersebut diberikan agar setiap platform dapat menyesuaikan implementasi kebijakan tanpa mengganggu sistem yang telah dimiliki, selama tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendag.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.

Sebanyak 42,02 persen usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, data online single submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.

Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Permendag 19/2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM dan produk dalam negeri.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkab Jayapura Salurkan Telur Ayam Lokal

Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub Rekayasa Lalu Lintas Jelang Peresmian LRT Jakarta, Hindari Jalan Ini

TikTok Didenda Rp500 Miliar di Brasil, Gegara Gagal Lindungi Anak dan Remaja

PLTS 100 GWp Ditargetkan Rampung Tiga Tahun untuk Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Musim Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian akibat Minimnya Pasokan Air

Libur Maulid Nabi, 36.755 Penumpang Gunakan Kereta Api di Wilayah Daop 8 Surabaya

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan 2027 dengan Fokus Meningkatkan Produktivitas Pangan Nasional

Harga Daging Ayam di Temanggung Melonjak, Ternyata Ini Penyebabnya

Berawal dari Video Viral yang Bikin Geger! Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Pelajar

Banten Pacu Serapan Dana Desa, Koordinasi Diperkuat agar Tak Ada Dana Mengendap

Bukan Soal Taktik! Pelatih Van Gastel Sebut Mentalitas PSIM Yogyakarta Masih Jadi Masalah

Ancaman Karhutla di Depan Mata! Gubernur Papua Minta Warga Tak Bakar Lahan

Kota Semarang Jadi yang Terbaik! Juara Umum Peparpeda Jateng 2026 Berhasil Diraih

Deltras FC Siap Tempur! Pelatih Puas Lihat Kondisi Para Pemain

PLN dan TNI Bersinergi, Petugas di Wilayah 3T Sulut Ditempa Jadi Lebih Profesional

Bukan Sekadar Janji! APBEDNAS dan SUCOFINDO Realisasikan Sumur Bor di Bintan

Bukan Sekadar Usaha Kecil! UMKM Mandiri Jayawijaya Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

Selat Malaka Jadi Sorotan! Indonesia, Malaysia, Singapura Tegaskan Jalur Pelayaran Harus Tetap Aman

Kekeringan Makin Parah, Bangkalan Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak

Makin Canggih! Kartu Berchip Dipakai Peserta untuk Bisa Mengakses Arena Muktamar NU, Cegah Manipulasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.