Polres Karawang Ringkus Tiga Pelaku Tawuran

Selasa, 14 Jul 2026, 15:57 WIB

KARAWANG -- Satuan Samapta Polres Karawang meringkus tiga terduga pelaku tawuran dan menyita dua bilah senjata tajam dalam penindakan di Jalan Raya Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa dini hari.

"Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang, dengan menangkap tiga orang terduga pelaku," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa.

Ket. Foto: Tiga pelaku di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang diamankan petugas, Selasa (14/7). — Sumber: ANTARA/Ali Khumaini

Ketiga terduga pelaku berinisial P (23), R (21), dan F (18). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Karawang.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi menyita dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, dan satu smartphone.

Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lemahabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Cep Wildan menegaskan Polres Karawang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kriminalitas jalanan, termasuk tawuran, yang membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  • remaja pelaku tawuran

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.