Jalankan Putusan MK, DPR Akan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Jul 2026, 13:33 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan agar segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut pada masa reses pekan depan.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7). — Sumber: antara foto

"Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses," kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut dia, masukan tersebut diperlukan agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas di panitia kerja (panja), badan musyawarah, hingga rapat pimpinan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mahkamah memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang menyelesaikan perintah tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU Ketenagakerjaan pada 2026.

Dalam putusan, MK juga mengingatkan pembuatan RUU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Adapun pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen dan pemerintah sudah bersepakat bahwa RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Dia juga mengajak serikat buruh untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU dimaksud. Menurut dia, masukan itu penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya komprehensif.

"Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK," kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).

  • DPR
  • Kebut
  • Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.