Jalankan Putusan MK, DPR Akan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Selasa, 14 Jul 2026, 13:33 WIBJAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan agar segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut pada masa reses pekan depan.
"Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses," kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut dia, masukan tersebut diperlukan agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas di panitia kerja (panja), badan musyawarah, hingga rapat pimpinan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Mahkamah memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang menyelesaikan perintah tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU Ketenagakerjaan pada 2026.
Dalam putusan, MK juga mengingatkan pembuatan RUU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
Adapun pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen dan pemerintah sudah bersepakat bahwa RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Dia juga mengajak serikat buruh untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU dimaksud. Menurut dia, masukan itu penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya komprehensif.
"Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK," kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).
- DPR
- Kebut
- Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Toko Baru Uniqlo di Plaza Indonesia Tawarkan LifeWear dan Kolaborasi Circular Fashion
-
Sabalenka Awali Roland Garros dengan Kemenangan Meyakinkan
-
Peringati 20 Tahun Gempa di Yogyakarta, Kemenko PMK-ISI Tanam Pohon
-
Gubernur Jabar KDM: Juarai Super League Buktikan Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah
-
PBB Pangkas Proyeksi Ekonomi Global 2026 Jadi 2,5 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.