KPK Panggil Dua Pegawai PT PPA dan Eks Komisaris PT PAP di Kasus Rita

Senin, 13 Jul 2026, 11:48 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pegawai PT Putra Perkasa Abadi dan mantan komisaris pada PT Pratama Andalan Persada untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (13/7).

Ket. Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).  — Sumber: ANTARA

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diagendakan diperiksa lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Buruan Daftar Jangan Sampai Ketinggalan! ITDC Buka 2.500 Lowongan Relawan MotoGP Indonesia 2026

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Wilayah Barat Indonesia pada Senin

Semarakkan HUT RI,  PT KAI Sumut Beri Diskon 17 Persen Tiket KA Sribilah

Detik-Detik Kereta Garuda Prabayaksa Bawa Bendera dan Teks Proklamasi ke Istana

Listrik Andal Dukung Kekhidmatan Malam Renungan Suci di TMP Kalibata.

Jelang Kirab HUT RI Ke-81, Warga Mulai Padati Kawasan Monas

Emas Makin Strategis! INDEF Soroti Perannya untuk Diversifikasi Cadangan

Amankan HUT RI di Jakarta, Polda Metro Jaya Siagakan 13.859 Personel

Gempa Bisa Datang Kapan Saja, BPBD Lebak Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Tak Main-Main! 13.859 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya Amankan HUT RI

Antisipasi Penjarahan Pascagempa, Polisi Tingkatkan Patroli di Sejumlah Lokasi Gempa Flores

Penantian Berbuah Manis! Warga Palembang yang Gagal Tahun Lalu Kini Dapat Tiket Upacara

Demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Warga Antre Sejak Dini Hari

Tak Kenal Medan Sulit! Polri Berhasil Tembus Tiga Wilayah Terisolasi Pascagempa Flores

Cincinnati Open 2026: Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Ganda Putri

Waspada Gunung Anak Krakatau! Tercatat 8 Kali Letusan Disertai Lava Pijar

Akankah Konflik Segera Berakhir? Mesir dan AS Dorong Gencatan Senjata Gaza

Keren! Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Ganda Putri Cincinnati Open 2026

Satgas Galapana DPR Kawal Percepatan Penanganan Korban Gempa NTT

Metode Pembayaran Digital Terus Berkembang di Kaltara, 120 Ribu Warga Telah Gunakan QRIS

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.