Era Baru Perpajakan, Semua Administrasi Pajak Kini Berbasis Coretax

Senin, 13 Jul 2026, 14:15 WIB

JAKARTA – Sistem Coretax menjadi fondasi transformasi administrasi perpajakan melalui integrasi data, digitalisasi layanan, dan otomatisasi proses bisnis.

Dengan sistem yang lebih terhubung, otoritas pajak dapat meningkatkan akurasi pengawasan, memperluas basis pajak, dan mempermudah kepatuhan wajib pajak.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. — Sumber: ANTARA/ Putra M. Akbar.

Dalam jangka panjang, implementasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, memperkuat transparansi, serta mendukung penerimaan negara secara lebih optimal, meski efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur, kualitas data, dan kemampuan adaptasi pengguna.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7).

Bimo menjelaskan bahwa penerapan penuh Coretax diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.

Sebab, selama ini sejumlah kertas kerja perpajakan masih dapat dibawa dan dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem sehingga aspek tata kelolanya belum sepenuhnya terjaga.

"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan implementasi Coretax sejak tahun 2025 mulai memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara.

Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni 17,79 persen.

Dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen menjadi Rp8,78 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun.

Bimo juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tinggi.

Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak, dengan rata-rata 82.636 SPT diterima setiap hari.

"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT par hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," kata Bimo.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.