Kredit Karbon Dibidik Jadi Penggerak Investasi Hijau, Kemenhut Beberkan Alasannya

Minggu, 12 Jul 2026, 17:50 WIB

JAKARTA – Penerbitan kredit karbon kehutanan menjadi instrumen penting untuk menghubungkan upaya pelestarian hutan dengan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui skema ini, perlindungan dan pengelolaan hutan yang mampu menekan emisi gas rumah kaca dapat menghasilkan insentif finansial bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

Ket. Foto: Ilustrasi - Hutan lindung menjadi salah satu potensi untuk menyerap emisi karbon. — Sumber: Antara.

Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, sistem pengukuran dan verifikasi yang kredibel, serta kepastian regulasi agar kredit karbon yang diterbitkan memiliki integritas tinggi dan mampu menarik minat pasar global.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai penerbitan kredit karbon kehutanan berdasarkan regulasi baru pasar karbon nasional merupakan langkah penting dalam mendukung agenda perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

“Tonggak penting ini tidak hanya mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, tetapi juga memastikan bahwa pendanaan iklim memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lahan gambut Indonesia bagi generasi sekarang maupun mendatang,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7).

Adapun implementasi regulasi terbaru pasar karbon Indonesia menandai tonggak penting dalam pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi serta memungkinkan diterbitkannya kredit karbon kehutanan pertama berdasarkan standar Verra.

Verra adalah organisasi nirlaba global yang berfokus pada upaya mengatasi berbagai tantangan lingkungan dan sosial melalui pengembangan standar dan perangkat yang kredibel untuk mendukung aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Verra tengah mempersiapkan penerbitan kredit karbon untuk tiga proyek kehutanan di Indonesia yang telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi dan memperoleh persetujuan sesuai kerangka pasar karbon nasional Indonesia.

Tiga proyek tersebut adalah Sumatera Merang Peatland Project (ID 1899), Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477), dan The Mayas Project (ID 3591).

Secara keseluruhan, ketiga proyek tersebut diperkirakan menghasilkan pengurangan dan penyerapan emisi (ERRs) sebesar 31.659.185 ton setara CO2 (tCO2e) selama periode verifikasi masing-masing proyek.

Seluruh proyek kehutanan wajib terdaftar dan memperoleh persetujuan dari Kemenhut guna memastikan keselarasan dengan sistem akuntansi karbon nasional serta komitmen penurunan emisi Indonesia.

Setelah memperoleh persetujuan tersebut, Verra dapat menyelesaikan tahapan akhir penerbitan kredit karbon. Melalui koordinasi yang erat dengan Kemenhut, Verra telah menyelaraskan proses validasi proyek dan penerbitan kredit karbon dengan tata kelola karbon nasional Indonesia.

Indonesia juga akan mencatat seluruh kredit karbon yang diterbitkan untuk ketiga proyek tersebut melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk keperluan pelaporan nasional.

Untuk mendukung proses tersebut, Verra bersama Kemenhut dan kementerian/lembaga terkait tengah mengembangkan konektivitas data melalui Application Programming Interface (API) antara Verra Registry, SRUK, dan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), sehingga memungkinkan ketertelusuran (traceability) secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi blockchain.

Laksmi mengatakan, tonggak penting ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi solusi berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) Indonesia yang sangat besar.

Selain itu, Verra dan Kemenhut juga telah sepakat untuk mempercepat sertifikasi proyek-proyek NbS dari Indonesia guna mengoptimalkan potensi karbon Indonesia yang memiliki signifikansi global.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.