Skema Universal Banking Dinilai Bisa Dongkrak Peran PFII

Kamis, 09 Jul 2026, 13:35 WIB

JAKARTA – Meningkatkan daya tarik investasi membutuhkan lebih dari sekadar menawarkan insentif, tetapi juga memastikan kepastian hukum, kemudahan perizinan, kualitas infrastruktur, serta ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten.

Di tengah persaingan global yang semakin ketat, negara yang mampu menghadirkan iklim usaha yang stabil dan transparan akan lebih mudah menarik modal masuk, sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). — Sumber: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa usulan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam materi pemaparan OJK, universal banking atau bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu.

Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.

Dian memandang, universal banking dinilai lebih efisien untuk diterapkan di PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).

Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.

Ia menyebut, konsep tersebut sebenarnya telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, meski tidak disebutkan secara eksplisit.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi universal banking, Dian menjelaskan bahwa konsep serupa telah menjadi praktik di sejumlah pusat keuangan internasional.

“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk,” kata Dian.

Ia menilai, penerapan universal banking merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hal ini mengingat sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.

Melalui konsep universal banking, kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.

Apabila masing-masing sektor terus berjalan sendiri-sendiri, Dian memandang bahwa pertumbuhan industri keuangan akan sulit mengalami perubahan yang signifikan.

“Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan bisa merumuskan universal banking agar di nasional itu lebih eksplisit (lewat RUU PFII),” kata Dian.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.