Pemkot Bandung Bakal Pecat ASN yang Mengorganisasi Praktik Judol
Rabu, 08 Jul 2026, 16:12 WIBKOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengorganisasi atau menggalang praktik judi daring (online/judol).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan ASN yang melakukan pelanggaran ringan tetap akan melalui mekanisme pembinaan dan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya di Bandung, Rabu (8/7).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung juga akan memperkuat literasi digital dan literasi keuangan di kalangan ASN sebagai langkah pencegahan sebelum diperluas kepada masyarakat.
"Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran," ujarnya.
Selain edukasi, Farhan menilai penguatan koperasi dapat menjadi salah satu solusi untuk menyediakan akses pembiayaan yang aman dan legal sehingga masyarakat tidak terjerat pinjaman daring ilegal.
Ia mengatakan pemerintah juga mengawasi sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam guna mencegah potensi penyimpangan.
"Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah," katanya.
Farhan memastikan hingga kini belum ada laporan mengenai ASN Pemerintah Kota Bandung yang terlibat judi daring. Namun, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menambahkan judi daring tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketergantungan yang tinggi.
"Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya," ujarnya.
- Pemkot Bandung
- Pecat ASN
- Mengorganisasi Praktik Judol
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Wali Kota: Grand Design Kependudukan Jadi Panduan Bandung Menuju 2045
-
Kota Bandung dan Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
-
Pemkab Tangerang Buka 11.072 Kuota Siswa SD dan SMP Swasta untuk Program Sekolah Gratis
-
Pemkot Bandung Siapkan Penguatan Ketahanan Pangan
-
Nekat Berangkat Haji Ilegal, Arab Saudi Siapkan Denda 20.000 Riyal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.