OJK Jatuhkan Denda kepada 100 Pelaku Pasar Modal

Rabu, 08 Jul 2026, 15:30 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 100 pihak dalam pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sanksi tersebut diberikan sepanjang 2026 hingga 29 Juni.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, mengatakan total denda yang dijatuhkan mencapai Rp86,26 miliar. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap berbagai pelanggaran di sektor PMDK.

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi — Sumber: RRI/Zahrotin Aljannah

"Selama tahun 2026, year to date 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Sanksi terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (7/7) lalu.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya kepada pelaku di sektor PMDK. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, hingga peringatan tertulis.

"Ada 1 sanksi pencabutan izin dan ada 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis," ujar dia.

Pada saat yang sama, OJK mencatat pasar modal domestik mengalami pelemahan sepanjang Juni 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19 hingga akhir Juni.

IHSG terkoreksi 7,9 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sepanjang 2026, indeks juga melemah 34,74 persen.

Hasan mengatakan investor asing masih membukukan aksi jual bersih sepanjang Juni 2026. "Investor asing pada periode tersebut membukukan net sell di saham senilai Rp 19,63 triliun," kata dia.

OJK juga mencatat rata-rata nilai transaksi harian pasar modal mencapai Rp22,23 triliun. Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan Mei yang sebesar Rp22,86 triliun. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.