- Home
-
- Megapolitan
-
- Samsat Keliling Siap Layan...
Samsat Keliling Siap Layani Warga Jadetabek, Yuk Manfaatkan Sebelum Tutup!
Selasa, 07 Jul 2026, 09:00 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (7/7), untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 08.00-11.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mau Perpanjang SIM? Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset
-
Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
-
Bayar Pajak Makin Gampang, Cek Daftar Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
-
Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam
-
Terungkap! Cyrus Margono Jadi Alasan Jeremejeff Mantap Gabung Persija, Kok Bisa?
-
Kena Asap Kebakaran Hutan, Seekor Orangutan Ditemukan Lemas di Kebun Sawit Warga Ketapang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.