DPR: Penyebaran Budaya LGBTQ Ancam Ketahanan Sosial Bangsa
Selasa, 07 Jul 2026, 16:10 WIBJakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi penetapan Peraturan Presiden (PP) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025â2029, yang memetakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.
âKami mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan perhatian serius terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,â ujar Kurniasih di Jakarta, Selasa (7/7).
Oleh karena itu, katanya, langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi, bahwa negara memiliki tanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia serta membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya luhur bangsa.
Menurut Kurniasih, pertahanan negara pada era modern tidak lagi hanya berbicara mengenai ancaman militer, tetapi juga mencakup dimensi sosial, budaya, ekonomi, digital, hingga ideologi yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa dalam jangka panjang.
Dia menilai, penguatan ketahanan sosial dan budaya menjadi semakin penting di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan media digital yang membawa berbagai nilai lintas negara.
Negara perlu memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, dan literasi digital agar generasi muda memiliki kemampuan menyaring berbagai pengaruh yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, serta budaya bangsa.
âPerhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat,â ujar Kurniasih.
Upaya tersebut, katanya, tidak boleh dimaknai sebagai upaya menimbulkan stigma terhadap individu tertentu. Sebaliknya, implementasi kebijakan harus dilakukan secara bijaksana, berlandaskan hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.
âNegara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,â katanya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga media massa, untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga dan karakter generasi muda sebagai benteng utama menghadapi berbagai tantangan sosial pada era globalisasi.
Keluarga, kata dia, merupakan benteng pertama dalam pembentukan karakter anak. Melemahnya fungsi keluarga, rendahnya literasi digital, serta minimnya pendidikan moral dapat membuat generasi muda lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif yang berkembang di ruang digital.
Karena itu dia mendorong pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga memperkuat kebijakan afirmatif melalui pendidikan, pendampingan keluarga, layanan konseling, penguatan peran tokoh agama dan masyarakat, serta kampanye literasi digital yang berkelanjutan.
âPenguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,â ucap Kurniasih.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.