Tiga dari Lima Anak Palsukan Usia untuk Akses Platform Medsos

Senin, 06 Jul 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak di Indonesia diketahui memalsukan usia agar tetap dapat mengakses platform media sosial (medsos).

Praktik itu disebut menjadi salah satu tantangan awal dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Ket. Foto: Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Medan Latuse memberikan arahan kepada para pegawai dalam kunjungannya ke Kantor Balmon Medan, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (04/07/2026). — Sumber: Antara

“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/7).

Menurutnya, praktik tersebut menjadi tantangan dalam penerapan PP TUNAS karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital.

Pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan data pribadi. “Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.

Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Melalui pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.

“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” tegasnya.

Keterlibatan Orang Tua

Selain penguatan teknologi oleh platform, Nezar menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital.

Pemerintah juga mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif. “Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

Nezar menjelaskan Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan tersebut kini mulai menjadi perhatian sejumlah negara di kawasan. “Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,” tuturnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dalam upaya melindungi anak di ruang digital meskipun implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.

“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” tegas Nezar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid mengingatkan para guru terkait tujuh risiko utama yang mengintai anak-anak di ruang digital.

Pesan itu disampaikan Meutya kepada lebih dari 900 guru yang menghadiri Forum Sahabat Tunas di Denpasar, Bali, Kamis, pekan lalu.

Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital. Setidaknya ada tujuh risiko digital yang mengintai anak-anak, yakni kecanduan internet, kontak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi komersial, kebocoran data pribadi, gangguan psikologis hingga gangguan fisik.

“Kecanduan digital menjadi salah satu risiko terbesar karena dapat mengganggu fokus belajar dan memengaruhi perilaku anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan fitur komunikasi dengan orang tak dikenal di berbagai platform digital juga berpotensi memicu kejahatan terhadap anak, seperti perundungan, penipuan hingga radikalisasi.

Selain itu, anak-anak juga rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia, termasuk kekerasan dan pornografi yang dapat memengaruhi perkembangan karakter dan nilai-nilai kesantunan.

Meutya menambahkan platform digital juga memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial. Data mengenai minat dan kebiasaan anak dapat digunakan untuk menargetkan iklan dan mendorong perilaku konsumtif. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.