Sengketa Tiga Pulau Raja Ampat, Dewan Adat Papua Barat Daya Minta Pemerintah Putuskan Secara Objektif.

Senin, 06 Jul 2026, 18:56 WIB

Dewan Adat Papua Barat Daya mendukung upaya penyelesaian sengketa tiga pulau di wilayah Raja Ampat dengan meminta pemerintah pusat menetapkan status wilayah tersebut secara objektif berdasarkan sejarah, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Dewan Adat Suku Betewkafdarun, Yance Mabrasar di Sorong, Senin, mengatakan masyarakat adat Papua meyakini ketiga pulau yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah Papua karena memiliki keterikatan sejarah, hukum adat, dan dasar hukum yang kuat.

Ket. Foto: Ketua Dewan Adat Suku Betewkafdarun Yance Mabrasar. — Sumber: Antara Foto

"Wilayah itu sudah menjadi bagian dari Papua sejak sebelum bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara hukum adat, masyarakat Papua memiliki keterikatan sejarah dengan wilayah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan dewan adat bersama berbagai pihak telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan pemerintah pusat guna membahas penyelesaian sengketa tersebut.

Namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian terhadap status tiga pulau tersebut sehingga pemerintah pusat diharapkan segera mengambil keputusan berdasarkan dokumen hukum dan fakta sejarah.

Yance mengatakan penyelesaian sengketa wilayah tidak seharusnya hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga mengacu pada regulasi yang mengatur batas wilayah Papua, antara lain Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Pemerintahan sementara di Irian Barat serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten di Irian Barat.

Ia berharap pemerintah pusat bersikap objektif dengan menjadikan sejarah dan dasar hukum sebagai acuan utama dalam menetapkan status wilayah tersebut.

"Kami berharap pemerintah pusat bersikap objektif dengan menjadikan sejarah dan dasar hukum sebagai acuan utama dalam menetapkan status wilayah tersebut," ujarnya.

Yance menegaskan masyarakat adat Papua akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tiga pulau di Raja Ampat agar mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Sebelumnya, Provinsi Maluku Utara mengklaim tiga pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas masuk dalam wilayah administrasinya.​​​

Sementara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan berbagai upaya melalui pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik guna menghadirkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyelesaikan sengketa tiga pulau itu.

  • Dewan Adat Papua Barat Daya

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.