Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur

Minggu, 05 Jul 2026, 16:08 WIB

CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membongkar 23 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur, di Kecamatan Ciranjang karena tidak memiliki izin kios semi permanen dan sering dijadikan tempat pesta minuman keras.

Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Minggu, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut, ditambah setiap hari banyak sampah yang dibuang di lokasi.

Ket. Foto: Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan luar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur tepatnya di Kecamatan Ciranjang, Minggu (5/7). — Sumber: ANTARA/Ahmad Fikri

Sebagian besar kios yang dibongkar sudah tidak digunakan atau dalam kondisi kosong, sehingga pembongkaran dilakukan setelah dipastikan tidak memiliki izin karena dinilai dapat merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami melibatkan puluhan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Cianjur, Dishub Cianjur, Damkar Cianjur, dan TNI/Polri, seluruh bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin alias ilegal," katanya.

Dia menjelaskan sebagian besar bangunan kios semi permanen dibangun tanpa izin dan berdiri di sepadan jalan nasional, tidak lagi beroperasi namun dijadikan tempat pesta minuman keras dan lokasi membuang sampah.

Djoko mengatakan penertiban bangunan liar tanpa izin di sepanjang jalur utama Cianjur akan terus dilakukan untuk menekan aktivitas negatif yang dapat meresahkan warga, termasuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pihaknya juga meminta masyarakat di sepanjang jalur utama, tidak sembarangan mendirikan bangunan karena ketika melanggar dipastikan akan dibongkar guna menghilangkan kesan kumuh, terlebih di pintu masuk kota Cianjur.

"Penertiban dilakukan guna mencegah hal negatif dan menciptakan keindahan di setiap sudut kota mulai dari jalur luar kota hingga dalam kota Cianjur, setelah pembongkaran akan dilakukan penataan oleh dinas terkait," katanya.

Bahkan pihaknya mengimbau pemilik bangunan liar di sepanjang jalur utama Cianjur, dapat membongkar sendiri bangunannya sebelum ditertibkan karena berdiri di lokasi terlarang dan tanpa izin.

"Kami akan terus melakukan penertiban bangunan liar agar tidak disalahgunakan dan membuat resah warga sekitar, silahkan bongkar sendiri atau dibongkar petugas," kata Djoko.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.