Bikin Penasaran! Ini Alasan Pemkot Medan Perkuat Pengawasan Pajak dan Retribusi

Rabu, 23 Sep 2026, 04:22 WIB

MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), berkomitmen meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyampaikan itu usai Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD, Medan, Selasa.

Ket. Foto: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas. — Sumber: Antara foto/HO Pemkot Medan

"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif," ujar Rico Waas.

Rico Waas mengatakan perubahan perda mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Penyusunannya, kata dia, melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi," ujar dia.

Ia yang membacakan tanggapan kepala daerah menyatakan kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha dan iklim investasi.

Menurut dia, peningkatan PAD perlu berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.

Rico Waas menyebut perubahan perda juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

"Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup," ujar dia.

Dalam P-APBD 2026, Rico Waas mengatakan target PAD ditetapkan Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.

"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha," katanya menjelaskan.

Rico Waas juga menegaskan evaluasi kebijakan pajak dan retribusi berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024.

Ia mengatakan proyeksi penerimaan tetap dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat dan evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.

"Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan," ujar dia.

Terkait pengelolaan aset daerah, Rico Waas mengatakan pemerintah kota setempat menyiapkan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan aset daerah.

Nantinya, kata dia, pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

"Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemkot Medan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD," ujar dia.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.