Pemkot Tangsel Beri Diskon 81 Persen BPHTB karena Hibah Waris

Senin, 17 Agu 2026, 06:20 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten mengumumkan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena hibah wasiat dan waris dengan potongan sebesar 81 persen. 

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie di Tangerang, Minggu (16/8), mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat menuntaskan administrasi dan memperjelas status kepemilikan tanah waris di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ket. Foto: Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie di Tangerang — Sumber: antara foto

“Bagi warga Tangsel ada pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 81 persen untuk hibah wasiat dan waris. Harapan saya, tanah-tanah waris di Tangerang Selatan semakin jelas,” ujar Wali Kota Benyamin.

Selain insentif BPHTB untuk tanah warisan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberikan diskon BPHTB sebesar 45 persen untuk transaksi perolehan hak atas tanah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan sarana pendidikan dan kesehatan.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan layanan pendidikan dan kesehatan di Kota Tangerang Selatan.

Di sisi lain, Benyamin mengajak masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya tunggakan pajak yang masih harus dilunasi.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana kembali memberikan insentif atau diskon PBB pada tahun mendatang.

“Segera bayarkan PBB, terutama yang terutang. Insya Allah tahun depan kita berikan diskon lagi. Semata-mata untuk kebaikan masyarakat Tangsel,” tegas Benyamin.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.