Aset hingga Rp17,5 Miliar Disita KPK! Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berakhir di Pusaran Korupsi Imigrasi

Sabtu, 04 Jul 2026, 17:05 WIB

JAKARTA - Silmy Karim kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang pertahanan, BUMN, hingga pemerintahan itu kini menghadapi proses hukum setelah KPK menyita aset senilai sekitar Rp17,5 miliar.

Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut menjadi perhatian karena Silmy Karim selama ini dikenal sebagai figur profesional dengan pengalaman di berbagai lembaga strategis negara. Kini, perjalanan karier Silmy Karim justru dibayangi dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Ket. Foto: Silmy Karim. — Sumber: Istimewa

Jejak Karier Silmy Karim

Karier Silmy Karim dimulai dari keterlibatannya dalam Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI pada 2008. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, ia dipercaya menjadi anggota tim yang bertugas mengawasi proses pengalihan bisnis milik TNI agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Tugas tersebut dinilai tidak ringan karena tim harus memastikan aktivitas bisnis yang sebelumnya menjadi sumber pemasukan di luar APBN dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setahun kemudian, Silmy diminta bergabung ke Kementerian Pertahanan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, bersama Sekretaris Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin. Meski tidak memiliki latar belakang militer, Silmy mendapat kesempatan mengikuti berbagai pendidikan pertahanan di luar negeri.

Silmy diketahui pernah menempuh pendidikan di NATO School, Jerman, kemudian mengikuti program di Harvard University dan Naval Postgraduate School di Amerika Serikat. Bekal tersebut membuatnya dikenal memiliki keahlian dalam bidang manajemen pertahanan dan keamanan nasional.

Di Kementerian Pertahanan, Silmy dipercaya menjadi penasihat menteri sekaligus anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan hingga 2014. Ia juga aktif dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sejak 2010 dan turut berkontribusi dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Atas kontribusinya, Silmy menerima penghargaan Bintang Jasa Dharma Pertahanan Republik Indonesia pada 2014.

Tak hanya di bidang pertahanan, Silmy juga sempat bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai anggota Dewan Analis Strategis sejak 2013. Pengalamannya di bidang ekonomi, pertahanan, dan intelijen membuatnya dipercaya menangani berbagai isu strategis nasional.

Kariernya di lingkungan BUMN juga terbilang cemerlang. Ia pernah menjabat Komisaris PT PAL Indonesia sebelum akhirnya dipercaya menjadi Direktur Utama PT Pindad pada akhir 2014 menggantikan Sudirman Said.

Di bawah kepemimpinannya, Pindad disebut mengalami peningkatan kinerja. Setelah itu, Silmy mendapat mandat membenahi PT Barata Indonesia dan kemudian dipercaya memimpin PT Krakatau Steel melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2018.

Selain aktif di pemerintahan dan BUMN, Silmy juga pernah menduduki posisi komisaris independen di sejumlah perusahaan publik serta menjadi komisaris utama pada perusahaan multinasional. Ia juga dikenal aktif dalam organisasi seperti HIPMI, KADIN, KNPI, hingga Yayasan Paramadina.

Terseret OTT KPK

Namun, rekam jejak panjang tersebut kini tercoreng setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAP.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Sehari kemudian, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.

KPK juga mengungkap dugaan nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar. 

Adapun barang yang diamankan berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, hingga saldo rekening bank. Ada pula aset kripto hingga mata uang asing. Berikut rinciannya. 

Aset disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):

a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;

b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;

c) 3 unit mobil;

d) 5 unit motor; dan

e) 2 unit sepeda.

Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah):

a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;

b) 4 unit mobil;

c) 1 unit truk towing;

d) 7 unit motor;

e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;

f) 8 unit sepeda;

g) dan 500 gram emas.

Aset dari RAA (Ronald Arman Abdullah):

a) Saldo rekening atas nama RAA

b) 18 keping emas seberat 200 gram;

c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500;

d) Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000;

e) Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;

f) 1 buah BPKP mobil;

g) 2 buah BPKP motor; dan

h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian

Pasca penetapan tersangka, Silmy Karim langsung ditahan KPK bersama tujuh tersangka lainnya. Pemerintah juga mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan seluruh pejabat yang terlibat sebagai bentuk disiplin internal. 

Selain itu, Presiden turut menandatangani pemberhentian Silmy dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini masih terus bergulir dan penyidik KPK menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Sementara itu, seluruh tersangka tetap berhak memperoleh pendampingan hukum, dan proses pembuktian akan dilakukan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Silmy Karim
  • Karier Silmy Karim
  • Kasus Korupsi Silmy Karim
  • korupsi imigrasi

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.