Komisi V DPR Dorong Ojol Diakui sebagai Moda Transportasi Publik
Jumat, 03 Jul 2026, 12:05 WIBJAKARTA -Â Komisi V DPR RI mendorong agar ojek online (ojol) roda dua diakui sebagai moda transportasi publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi online yang telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga kini sepeda motor masih belum diakui sebagai moda transportasi publik. Padahal, tuntutan agar ojol memperoleh pengakuan hukum telah bergulir sejak lama dan perlu segera mendapat kepastian melalui perubahan regulasi.
"Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang," kata Huda dalam kegiatan Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).Â
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pengemudi, aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.Â
Syaiful menegaskan, fokus utama yang akan tertuang dalam regulasi nantinya didorong akan memperkuat aspek transportasi, termasuk status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.
"Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini," katanya seperti ditulis Parlementaria.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai transportasi online tersebut akan dituangkan dalam regulasi yang bersifat permanen. Saat ini Komisi V telah menginisiasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan naskah akademik yang tengah disusun sebagai dasar pembahasan.
"Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas," pungkasnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
KPK Cari Otak yang Mengondisikan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
-
BBKSDA evakuasi dua ekor beruang madu
-
Kemenhaj: 1.556 Calon Haji NTB Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Intensitas Hujan Tinggi Pengaruhi Hasil Panen Bawang Merah
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.